Bos CRBC Diperiksa Kasus Penipuan Pembangunan Tol Rp 45 Miliar

harianmerahputih.id
Mr. Wang Yu Qiang saat diperiksa di Kantor Road and Bridge Corporation (CRBC) terkait pengerjaan proyek Tol Nganjuk-Kertosono. FOTO HMP/IST

MERAH PUTIH | Surabaya – Kasus dugaan penipuan Rp 45 miliar dengan terlapor Mr. Wang Yu Qiang, pejabat China Road and Bridge Corporation (CRBC), masih diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Bahkan, pengusaha asal China ini telah diperiksa penyidik. Informasi yang dihimpun, Wang Yu Qiang dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor LP : LPB/1626/XII/2018/UM/JATIM, Tanggal 14 Desember 2018. Pelapor diketahui Salim Himawan Saputra, Dalam LP tersebut, selain Wang Yu Qiang, Salim juga melaporkan Mr. Sun Ce Ie dan Chen Nendang.

Wang Yu Qiang dan dua temannya dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Laporan ini terkait dugaan penipuan terkait kontrak SPK pengerjaan Tol Nganjuk-Kertosono. Nilainya sampai Rp 45 miliar.

Setelah laporan itu dibuat, kasusnya ditangani Unit III Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Wang Yu Qiang dikabarkan telah diperiksa penyidik. Ini diketahui dari surat panggilan terhadap terlapor yang ditandatangani Direskrimum. Dalam surat itu disebutkan, Wang Yu Qiang dipanggil untuk diperiksa pada 22 Februari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Wang Yu Qiang mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu. Kata Truno, ia akan menyampaikan hal itu ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Nanti saya sampaikan penyidik," kata Trunoyudo, Rabu (13/5).

Dilihat dari lamanya waktu laporan, Trunoyudo memastikan jika penyidik semestinya sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada terlapor. "Untuk SP2HP-nya pasti sudah terkirim kepada pelapor," pungkas Trunoyudo. (her)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru