MERAHPUTIH I JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami penundaan. Awalnya direncanakan pada 6 Februari 2025, pelantikan tersebut kini akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui putusan sela atau dismissal oleh MK.
"Karena disatukan dengan yang tidak bersengketa dan yang mengalami dismissal di MK, otomatis pelantikan pada 6 Februari kita batalkan. Kami akan segera menggelar pelantikan yang lebih besar," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang.
Baca juga: Sekolah Rakyat, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Menjawab Tantangan Pendidikan
Penundaan ini terjadi karena MK mempercepat putusan sela terhadap sengketa hasil Pilkada 2024. Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan pelantikan. Oleh karena itu, Prabowo yang akan menentukan tanggal resmi pelantikan tersebut.
"Prinsip beliau, kalau jaraknya tidak jauh, lebih efisien jika disatukan saja, baik yang tidak bersengketa maupun yang terkena dismissal," jelas Tito, yang juga merupakan mantan Kapolri.
Tito pun membuka kemungkinan pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada pertengahan Februari, tepatnya antara tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.
"Presiden yang menentukan jadwalnya. Saya sudah memberikan opsi perkiraan tanggal, sekitar 18 hingga 20 Februari. Namun, keputusan final tetap menunggu arahan dari Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dengan MK akan mengumumkan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.
Mendagri Tito juga memastikan bahwa pelantikan kepala daerah akan tetap berlangsung di Jakarta, mengingat status ibu kota negara masih berada di sana.
Baca juga: Jaga Efisiensi, Hidupkan Ekonomi: Pemda Boleh Rapat di Hotel, tapi Tak Boleh Boros
"Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta," tegas Tito saat menjawab pertanyaan mengenai lokasi pelantikan di Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang tentang IKN, status ibu kota akan resmi berpindah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Hingga saat ini, Perpres tersebut belum diterbitkan, sehingga Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia.
"Nama Jakarta memang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, tetapi ibu kota masih di sini," tambahnya.
Namun, ada pengecualian bagi Provinsi Aceh. Tito menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilakukan di Gedung DPR Aceh melalui sidang paripurna.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Inisiatif Gubernur Jateng Gandeng Perguruan Tinggi Bangun Daerah
"Khusus Aceh, pelantikannya akan berlangsung di Banda Aceh. Mendagri akan melantik atas nama Presiden di hadapan sidang DPRA dan Ketua Mahkamah Syariah," jelasnya.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, pelantikan kepala daerah akan berlangsung lebih efisien dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak kini menantikan keputusan resmi dari Presiden terkait tanggal pelantikan yang pasti. (red)
Editor : prass prasetyo