MERAH PUTIH | JAKARTA - Diungkapnya 35 ribu ton raw sugar (gula mentah) impor yang bongkar di Pelabuhan Maspion, Gresik, membuat pihak PT Kebun Tebu Mas (KTM) kebakaran jenggot.
Menariknya, pabrik gula yang dikelola pengusaha Ali Sanjaya ini malah “nyokot” BUMN yang menangani gula.
Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong: Ribuan Halaman Putusan untuk Satu Perkara Gula
Pasalnya, tak hanya PT KTM yang impor gula di saat musim giling.
“Tidak hanya KTM, PTPN dapat loh. Sekarang sedang lelang raw sugar (impor) yang akan diolah bersamaan musim giling!!! Apakah ini baik untuk petani,” sebut Direktur PT Kebun Tebu Mas, Adi Prasongko melalui aplikasi whatsApp, Jumat (15/5/2020).
Sayangnya, Adi Prasongko tak menjelaskan PTPN mana yang dimaksud. Ia mengungkapkan hal itu setelah dikonfirmasi mengenai impor raw sugar yang dilakukan PT KTM sebanyak 35 ribu ton dikritik kalangan petani hingga DPR RI.
Mereka heran KTM bisa mendapatkan izin impor dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Padahal, pabrik yang berlokasi di Lamongan ini tergolong baru dan disebut-sebut tidak memiliki areal kebun sendiri.
Masalahnya lagi, impor yang dilakukan bersamaan dengan masa musim giling. Ini dinilai merugikan petani.
Pada saat yang sama, harga gula masih tinggi di kisaran Rp 17.500-18.000 per kg. Harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kg.
Sesuai dengan surat Kementerian Perdagangan nomor 04.PI-69.20.0042 tanggal 13 April 2020 Tentang Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) untuk Diolah Menjadi Gula Kristal Putih Dalam Rangka Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga, PT Perkebunan Nusantara XI memperoleh izin import Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dengan jumlah persetujuan sebesar 30.080 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh) Metrik Ton dan akan digiling di PG milik PTPN XI di Jawa Timur.
PTPN III Holding Perkebunan mencari row sugar dari Thailand, Australia atau India untuk digiling ke pabrik gula milik PTPN holding perkebunan.
Rencananya, sebanyak 13.410 ton raw sugar akan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Belawan, Medan dan sebanyak 67.740 ton raw sugar akan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Produksi PTPN X, Aristo Harisman mengungkapkan saat ini, proses impor row sugar masih dalam proses lelang.
"Untuk PTPN X sendiri mendapatkan kuota row sugar sebanyak 27.660 ton," sebutnya.
Row sugar tersebut, sambung Aristo, akan diproses di PG Pesantren Baru yang ada di Kediri.
Sebab, di PG Pesantren Baru alat untuk memproses row sugar menjadi gula Kristal putih sudah siap beroperasi.
Terpisah, Humas PTPN XI, Brilliant Johan Anugrah mengungkap kebutuhan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi langsung nasional sekitar 3 juta ton.
Jumlah ini lebih besar daripada produksi gula kristal putih nasional sekitar 2,1 juta ton, sehingga ada selisih kurang (defisit) antara supply dan demand.
“Untuk memenuhi kekurangan atas kebutuhan gula tersebut pemerintah melakukan kebijakan import raw sugar yang akan diolah menjadi gula kristal putih. Hal ini sebagai upaya untuk ketahanan pangan komoditas gula. Izin import raw sugar untuk gula kristal putih diberikan ke perusahaan gula swasta nasional dan BUMN,” jelas Brilliant kepada harian Merah Putih, Jumat (15/5).
Satgas Pangan Di tengah polemik PT KTM dan PTPN
Baca juga: Mei 2022, Empat Pabrik Gula PTPN X Resmi Mulai Giling
Satgas Pangan Polda Jatim siap turun tangan menangani persoalan gula di Jatim yang dikenal sebagai pusatnya gula Indonesia.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag. Namun, belum didapati adanya penimbunan gula," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (15/5).
Trunoyudo mengatakan, Satgas Pangan Polda Jatim akan terus melakukan langkah koordinatif dengan meminta pemerintah daerah melakukan operasi pasar, guna menjaga stabilisasi harga gula.
"Tentu langkah koordinatif Polda Jatim akan meminta Pemerintah Daerah untuk lakukan langkah-langkah termasuk operasi pasar," kata Truno.
Disinggung terkait pengawasan impor puluhan ribu ton raw sugar oleh PT KTM dan PG Kebonagung, Truno menyatakan pihaknya telah mengetahui hal tersebut.
"Sudah dimonitor mas, impor gula PT TKM dan PG Kebonagung sudah dilakukan, gula rafinasi dari impor, raw sugar istilahnya untuk kemudian pengolahan menjadi gula konsumsi ranah pengawasan juga ada pada Disperindag," jelas Truno.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyampaikan hasil koordinasi Satgas Pangan Polda Jatim dengan Disperindag dan Dinas Perkebunan Jatim tentang stok gula di Jatim.
Diantaranya, keperluan konsumsi gula di Jatim 37.500 ton/bulan. Distribusi gula melalui ritel modern di Jatim sebesar 7.000 ton/bulan atau 18,7%. Sementara untuk distribusi gula melalui pasar rakyat/pasar tradisional di Jatim sebesar 30.500 ton/bulan atau 81,3%.
Untuk stok gula yang dimiliki oleh para distributor belum terdata, karena setelah mendapat alokasi gula dari pabrik langsung di distribusikan ke para pedagang pasar dan ritel.
Sementara, stok gula yang ada di pabrik gula yang ada di Jatim adalah PT. KTM impor raw sugar 35.000 ton dan penugasan dari raw sugar untuk Rafinasi diubah menjadi konsumsi 15.000 ton. Total 50.000 ton dan terdistribusi 24.387 ton.
Baca juga: Impor Gula Besar-besaran, PG Swasta dan Distributor Paling Diuntungkan
“Ada sisa stok 25.613 ton,” jelas Truno.
Untuk PT. RMI, impor raw sugar 20.000 ton dan 35.000 ton. Total 55.000 ton dan terdistribusi 34.200 ton. Sisa stok 20.800 ton. Sedang PT. Kebon Agung impor raw sugar 21.422 ton dan 25.800 ton. Total 47.222 ton.
“Terdistribusi 7.599 ton, sisa stok 39.623 ton,” ungkap Truno.
KPPU Curiga
Sementara itu, juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyatakan pihaknya bakal memproses berbagai pihak yang sengaja menunda distribusi gula pasir.
Saat ini harga gula pasir yang diakses oleh masyarakat masih tergolong tinggi meskipun gula impor telah masuk ke pasar.
“Kami melihat persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) menjadi ketidaklancaran distribusi produk yang sudah ada di Tanah Air,” ujar Guntur seperti dikutip tempo.co (14/5).
Alhasil, persoalan berkurangnya pasokan gula di pasar melibatkan perilaku pelaku usaha terkait.
Oleh karena itu, KPPU akan meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum. Peningkatan status dari kajian sektoral tersebut dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional.
“Hal ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun telah terdapat realisasi impor yang cukup," pungkasnya. (sis/her/tem)
Editor : Agiyo monseh F