MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diumumkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2), menyatakan bahwa HGR dan AB akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
"Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari tiga perkara berbeda, yaitu pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, serta permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang," ungkap Ibnu.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Dalam proyek pengadaan meja dan kursi, HGR dan AB diduga mengantongi Rp1,7 miliar. Sementara itu, dalam skema pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin Basri disebut menerima Rp2 miliar. Adapun dalam permintaan dana dari Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
Editor : prass prasetyo