MALANG-Penyidik Polresta Malang Brigadir Rony Sa'dillah dkk dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur. pelaporan ini terkait tindak pidana berupa intimidasi, menakut-nakuti dan pemerasan pengakuan masyarakat. Korbannya adalah Lickmanto, pedagang disabiltas warga Jl Muharto, Kota Lama, Malang. Pelaporan oleh kuasa hukum Likmanto dengan Nomor: 01/C/HSDW-LP.P/V/2020
Likmanto sebelumnya merupakan korban kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang Pengawas Ketertiban Pasar ( WASTIB ) dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kota Malang.
Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar
Persitiwa ini terjadi di Pasar Besar Kota Malang, 24 Januari silam.
" Klien kami Likmanto telah dilakukan pemeriksaan bertempat di Ruang Unit 1/PIDUM Satreskrim POLRESTA Malang Kota oleh penyidik yang bernama Brigadir RONI SA’DILLAH, namun sampai saat ini telah lima ( 4 ) bulan berjalannya waktu kasus Pengeroyokan ini belum ada kejelasannya," kata Ramot H Batubara, S.H.kuasa hukum Likmanto.
Pada 6 Mei dilakukan pemeriksaan tambahan. Nastain (orangtua Likmanto) ikut mendampingi anaknya. Namun, pemeriksaan itu kurang lengkap dan akan dilanjutkan 8 mei 2020. Tapi, "Ketika kami membawa Likmanto ke ruang penyidik, kelanjutan penyidikan tidak jadi dilakukan dengan alasan penyidik saat itu tengah piket luar. Infonya akan dilanjutkan pada 11 Mei," urai Ramot.
Tapi sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, Likmanto tiba-tiba dijemput paksa oleh Brigadir Roni dkk. Likmanto dibawa Pasar Besar Kota Malang, tempat kejadian perkara. Kemdudian dilanjutkan ke Polresta Malang melalui pintu belakang. Sampai di ruangan, Likmanto mendapatkan intimidasi dengan kata-kata sumpah serapah.
"Kepada klien kami penyidik mengatakan begini. Kalau kamu (Likmanto) mengatakan telah dipukul Wastib bapakmu akan mati. Tapi jika tidak, bapakmu tidak akan mati," ungkap Ramot.
Mendapatkan tekanan, Likmanto ketakutan dan ia bersedia menandatangani berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodorkan oleh penydidik.
Tapi Nastain tidak mau menandatangani BAP dengan mengatakan akan menunggu pengacara mereka. "Nastain kemudian menelpon kami dan menceritakan kejadian itu," beber Ramot.
Baca juga: Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan: Dua Kapolda Baru Ditunjuk, 67 Perwira Dimutasi
Ramot kemudian mendatangi Polresta Malang bermaksud menemui Roni guna melakukan klarifikasi. Tapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Ramot lalu berkoordinasi dengan Propam Polresta Malang dan disarankan untuk dibuatkan pengaduan secara resmi.
"Sangat disayangkan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik saudara Roni dkk. Bahwa, yang telah dilakukan pihak PENYIDIK tersebut adalah sudah TIDAK sesuai dengan SOP yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Huruf h, PERKAP 8/2009 Jo Pasal 66 KUHAP, Karena melanggar asas non-self incrimination, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesi: “Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan”jlenterhnya.
"Juga - Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP dan Pasal 27 Ayat 2 Huruf h PERKAP 8/2009, Seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, dsb, bukan pengakuan tersangka (Pasal 184 KUHAP)
Pasal 422 KUHP: Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PERKAP No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara republic Indonesia.
PERKAP No.6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara, Pasal 13.
Dan Peraturan-peraturan Pemerintah dan Kepolisian yang lainnya menurut hukum dan Undang-undang yang berlaku," sambung Ramot.
Untuk itu, menurut Ramot, atas kejadian tersebut, pihaknya berkirim surat ke Propam Polda Jawa Timur.
Baca juga: Gubernur Jateng Apresiasi Kolaborasi Pemkab Pati dengan TNI-Polri dalam Dorong Swasembada Pangan
"Kami memohon kepada Satuan Bidang PROPAM POLDA Jawa Timur terkait dugaan terjadinya intimidasi/ pemaksaan, Menakut-nakuti, memeras pengakuan masyarakat Pada saat proses Penyidikan, untuk dapat menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang kami sampaikan ini serta dapat memanggil para pihak untuk didengar keterangannya," tegas Ramot.
Ramot berharap, kasus ini segera clear karena korban adalah masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan.
Di bagian lain, Franki Waruwu, SH, MH yang juga tim kuasa hukum Likmanto menambahkan, saat ini banyak PKL di Pasar Besar Kota Malang yang tidak bisa berjualan karena diintimidasi. "Termasuk juga keluarga besar Likmanto yang sering dihadang Wastib untuk tidak berjualan," ungkap Franki.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Malang, Kombes Pol Leo Simarmata belum bisa dimintai keterangan terkait pelaporan anak buahnya ke Propam Polda Jatim. (red/ono)
Editor : Eko Yudiono