MERAHPUTIH I JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani bersama asistennya, berinisial IM, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang bos skincare berinisial RGP. Jumlah yang disebut-sebut dalam kasus ini pun tak main-main, mencapai Rp 4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan kedua tersangka.
Baca juga: Siswa Jadi Tersangka dalam Ledakan SMA 72 Jakarta, Polisi Pastikan Tak Terkait Terorisme
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Saudari NM dan Saudara IM. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh RGP pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan Rp 2 miliar dalam bentuk tunai sehari setelahnya. Transfer ini bukan tanpa alasan—korban mengaku merasa terancam setelah Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan produk skincarenya melalui siaran langsung di TikTok.
Situasi semakin pelik ketika korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, pada 13 November 2024. Alih-alih menyelesaikan masalah dengan baik-baik, korban justru menerima ancaman. Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai imbalan agar dirinya tidak ‘buka suara’ lebih lanjut di media sosial.
Baca juga: Titiek Puspa Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sang Maestro Musik
“Kemudian, korban mendapat respons dari terlapor yang menyatakan bahwa jika tidak diberikan sejumlah uang, maka akan dilakukan pengungkapan lebih lanjut di media sosial,” terang Kombes Ade Ary.
Penyelidikan atas kasus ini telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan IM pada Kamis (20/2), namun mereka meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya hadir di Polda Metro Jaya pada Senin (3/3).
Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, akhirnya pada Selasa (4/3), polisi memutuskan untuk menahan keduanya. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Baca juga: Fryda Lucyana Sampaikan Pesan Antikorupsi Lewat Suara Emas di Surabaya
Kasus ini semakin menambah daftar panjang permasalahan hukum yang pernah melibatkan Nikita Mirzani. Sebelumnya, artis yang dikenal dengan gaya blak-blakan ini juga pernah tersandung kasus hukum lainnya, termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap beberapa tokoh publik.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang memberikan komentar pro dan kontra mengenai kasus ini, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai sosok yang kerap memicu kontroversi. (red)
Editor : prass prasetyo