Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset Rp11,7 Miliar dari KPK, Begini Rencana Pemanfaatannya

harianmerahputih.id
Pemkot Surabaya menerima hibah barang rampasan negara senilai Rp11,7 miliar. Serah terima aset tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mendapatkan kepercayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Pemkot Surabaya menerima hibah barang rampasan negara senilai Rp11,7 miliar. Serah terima aset tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025), dan menjadi bagian dari upaya pemanfaatan barang hasil korupsi untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bentuk nyata dari asas kemanfaatan dalam penegakan hukum. “Kami di KPK tidak hanya bertugas menangkap pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa hasil korupsi yang telah dirampas bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Mungki.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

Aset yang diterima Pemkot Surabaya meliputi tujuh unit apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp11,7 miliar. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa aset ini akan digunakan untuk menggerakkan ekonomi warga miskin melalui sistem koperasi.

“Insyaallah aset ini akan kita kelola dalam bentuk koperasi yang diisi oleh warga kurang mampu. Nantinya, apartemen bisa dimanfaatkan untuk sewa-menyewa dan hasilnya masuk ke koperasi agar bisa meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelas Eri.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan aset hibah ini dikelola dengan baik dan sesuai aturan. “Kami ingin aset ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan KPK dan JPN agar pengelolaannya transparan dan tepat sasaran,” tambahnya.

KPK memastikan akan melakukan monitoring terhadap penggunaan aset hibah ini setiap tahun. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau aset tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, KPK memiliki kewenangan untuk menarik kembali hibah tersebut. “Kami akan terus mengawasi. Jika ada penyalahgunaan, aset bisa ditarik kembali,” tegas Mungki.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Sebagai informasi, hibah ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Aset-aset yang dihibahkan mencakup berbagai unit apartemen di kawasan elite Surabaya seperti Waterplace Residence dan Ciputra World, serta tanah dan bangunan di Kejawan Putih, Mulyorejo.(red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru