Pemprov Jateng Tegas: Mobil Dinas Dikandangkan, ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

harianmerahputih.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno

MERAHPUTIH I SEMARANG - Menjelang Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan perayaan Lebaran. Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menerima parsel atau bentuk gratifikasi lainnya yang berhubungan dengan jabatan mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan hal baru dan harus ditaati oleh seluruh pegawai negeri. “Oh tidak, kita tetap seperti biasa. Kebijakan ini tetap berjalan, mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas akan dikandangkan,” tegasnya usai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng di Halaman Grhadika Bhakti Praja.

Baca juga: DPN Soroti Kerentanan Jateng, Pertahanan Nonmiliter Jadi Fokus Utama

Selain menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemprov Jateng juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1/365 tentang Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya 2025. Surat yang ditandatangani pada 13 Maret 2025 ini berisi delapan poin penting terkait aturan ketat bagi ASN dalam menghadapi gratifikasi.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan operasional kedinasan, seperti pengamanan arus mudik oleh Dinas Perhubungan atau layanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan. “Mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Baca juga: Peresmian Lima Infrastruktur Baru: Prabowo Tegaskan Konektivitas Jadi Tulang Punggung Pemerataan

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemprov Jateng akan melakukan pemantauan ketat. “Saat awal cuti, mobil dinas akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP dan Inspektorat akan memantau dan mendata kendaraan dinas di setiap OPD untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” jelasnya.

Selain kendaraan dinas, ASN juga diingatkan agar tidak menerima parsel atau hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika ada ASN yang terlanjur menerima bingkisan, mereka diwajibkan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sejak penerimaan.

Baca juga: Posyandu Enam SPM Dikebut, Jateng Siapkan Lompatan Layanan Publik

“Intinya, harus ditolak sejak awal. Jika menerima, harus segera dilaporkan ke UPG,” tegas Dhoni. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru