Pemprov Jatim Hormati Proses Hukum KPK Usai Geledah Rumah LaNyalla dan Kantor KONI

harianmerahputih.id
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono memberika keteranga kepada awak media usai menghadiri acara di Hotel Haris Surabaya, Rabu (16/4/2025).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur angkat suara menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah anggota DPD RI LaNyalla Mattalitti serta Kantor KONI Jawa Timur. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan komitmen pihaknya untuk menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

"Tentu kita selalu menghormati proses yang berlangsung," ujar Emil saat ditemui di Surabaya, Rabu (16/4/2025). Ia menekankan pentingnya memahami konteks waktu dan tempat saat menanggapi proses hukum, seraya memastikan bahwa Pemprov Jatim siap memberikan kerja sama terbaik.

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

Sikap serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia memastikan bahwa dana hibah yang disalurkan pemerintah provinsi kepada KONI Jatim telah melalui mekanisme yang sesuai aturan. “Kita memberikan hibahnya sesuai dengan ketentuan, baik untuk program reguler maupun kegiatan besar seperti PON dan Porprov,” ungkap Adhy usai menghadiri acara di Hotel Haris Surabaya.

Menurutnya, Pemprov Jatim menggelontorkan anggaran hibah sekitar Rp55 miliar setiap tahun untuk mendukung pembinaan olahraga di bawah naungan KONI Jatim. “Kalau untuk bonus atlet, itu di luar alokasi tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

Keterangan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap langkah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Senin (14/4), tim KPK menyambangi rumah LaNyalla Mattalitti di Surabaya. LaNyalla, yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, sebelumnya pernah menduduki posisi Wakil Ketua KONI Jatim pada periode 2010–2019.

Penggeledahan berlanjut ke Kantor KONI Jatim sehari kemudian, sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan KPK atas dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 pemberi yang mayoritas berasal dari sektor swasta.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan kini menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran dugaan penyalahgunaan dana hibah. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru