Dugaan Diskriminasi Agama dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di UD Sentoso Seal, Surabaya: Wamenaker Sebut "Biadab"

harianmerahputih.id
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Sentoso Seal pada Kamis (17/4/2025).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Praktik ketenagakerjaan di sebuah perusahaan suku cadang mobil di Surabaya tengah menjadi sorotan publik. UD Sentoso Seal, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar pekerja, mulai dari penahanan ijazah hingga pemotongan gaji bagi karyawan yang menunaikan ibadah Salat Jumat.

Temuan ini mencuat ke permukaan usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut pada Kamis (17/4/2025). Namun kedatangannya sempat mendapat perlakuan tidak kooperatif. Pintu gudang perusahaan enggan dibuka, dan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dinilai memberikan jawaban yang berputar-putar.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Dalam keterangannya kepada pers, Wamenaker yang akrab disapa Noel tidak menutupi kemarahannya. Ia menyebut praktik pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan Salat Jumat sebagai tindakan “biadab”.

“Itu yang paling tepat, jawabannya: biadab. Di republik ini, setiap warga negara berhak menjalankan ibadahnya entah ke gereja, masjid, pura, atau kuil dan itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Noel.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi ibadah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi dan akan ada konsekuensi hukum yang menanti.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Kasus ini juga sempat mencuat dalam forum resmi DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, dalam rapat dengar pendapat, mengungkap bahwa selain pemotongan gaji, ada pula dugaan penyekapan karyawan dan penahanan dokumen penting seperti ijazah.

“Ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, ini menyentuh ranah kemanusiaan. Ada yang disekap, ada potongan saat salat Jumat, dan tentu ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Akmarawita.

Kesaksian serupa juga disampaikan Peter, mantan karyawan non-Muslim yang mengaku mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia juga membenarkan adanya pemotongan gaji bagi rekan-rekannya yang menjalankan Salat Jumat.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

“Kalau karyawan salat Jumat, dipotong gaji Rp10 ribu. Kalau setiap Jumat salat, sebulan bisa dipotong sampai Rp40 ribu,” ungkap Peter.

Hingga kini, pemilik UD Sentoso Seal belum memberikan klarifikasi yang memadai. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama DPRD Surabaya tengah mendalami temuan ini dan berjanji akan menindaklanjuti dengan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru