MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Insyaallah dalam waktu dekat,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2025).
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan lantaran yang bersangkutan pernah menjabat sebagai komisaris Bank BJB selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, posisi tersebut memberikan hubungan langsung dengan proyek yang kini tengah diusut lembaganya.
“Setiap pemda tingkat provinsi memiliki bank daerah, dan gubernur menjadi komisarisnya. Jadi, itu yang menjadi relevansi kami memeriksa beliau,” terang Asep.
Namun, proses pemanggilan tidak serta-merta dilakukan. KPK masih mendalami sejumlah bukti, terutama barang bukti elektronik yang telah disita dari berbagai pihak. Bukti-bukti tersebut, kata Asep, perlu dianalisis lebih lanjut sebelum materi pemeriksaan disiapkan untuk Ridwan Kamil.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
“Barang bukti elektronik itu perlu kami ekstrak dan pelajari dulu isinya. Ini proses yang membutuhkan waktu,” katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar dalam perkara ini.
Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang berada dalam lingkaran pengambil kebijakan strategis di Bank BJB pada periode tersebut. (red)
Editor : prass prasetyo