Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Capai 212.733 Jemaah, Kemenag Perpanjang untuk Tiga Provinsi

harianmerahputih.id
Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi telah berakhir pada 25 April 2025. Sebanyak 212.733 jemaah telah melunasi biaya haji reguler, melebihi kuota nasional yang ditetapkan.

MERAHPUTIH I JAKARTA — Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi telah berakhir pada 25 April 2025. Sebanyak 212.733 jemaah telah melunasi biaya haji reguler, melebihi kuota nasional yang ditetapkan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 184.029 jemaah merupakan jemaah reguler berhak lunas, 27.500 berasal dari jemaah berstatus cadangan, 1.520 merupakan Petugas Haji Daerah (PHD), serta 684 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia

“Tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler telah berakhir. Total 212.733 jemaah reguler telah melunasi biaya perjalanan haji," kata Zain dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota reguler tersebut dibagi untuk 190.897 jemaah berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, serta 1.572 PHD.

Meskipun secara nasional angka pelunasan telah melampaui kuota, hingga kini masih terdapat dua provinsi yang belum memenuhi kuota secara penuh, yakni Jawa Barat dengan sisa 80 kuota dan Gorontalo dengan sisa 11 kuota. Selain itu, terdapat 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing KBIHU yang belum terisi.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah

Mengantisipasi hal ini, Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang kembali masa pelunasan hingga 2 Mei 2025. Perpanjangan hanya berlaku untuk provinsi Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten.

"Perpanjangan ini untuk mengisi sisa kuota dan menambah cadangan, terutama mengantisipasi jemaah yang telah melunasi tetapi berhalangan berangkat," ujar Zain.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Selain itu, terdapat sejumlah jemaah yang ketentuan istitha'ah kesehatannya baru diterbitkan, sehingga mereka baru dapat melakukan pelunasan pada masa perpanjangan ini.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, jemaah haji reguler akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Arab Saudi melalui embarkasi masing-masing. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru