Jan Hwa Diana dan Suaminya Ditahan, Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

harianmerahputih.id
Jan Hwa Diana bersama Suaminya Hendy Sunaryo saat ditetepkan sebagai tersangka.

MERAHPUTIH I SURABAYA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan pemilik usaha dagang (UD) Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, bersama suaminya, Handy Soenaryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil milik rekan bisnisnya. Keduanya juga telah ditahan sejak Kamis (8/5/2025) setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.

Penetapan status tersangka terhadap pasangan suami istri tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo. Ia menjelaskan bahwa proses hukum tersebut diawali dari laporan polisi yang masuk pada 19 April 2025 dengan nomor LP: LPP/353/Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas: Tak Ada Lagi Jalan Ditutup untuk Hajatan Tanpa Izin Jelas

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan kedua orang tersebut dalam tindak perusakan barang milik pelapor," ujar AKP Rahmad saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).

AKP Rahmad mengungkapkan, kasus tersebut berakar pada konflik kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor, Paul Sthevanus, dengan pasangan terlapor. Hubungan kerja sama tersebut dikabarkan berakhir secara sepihak, yang kemudian memicu ketegangan dan berujung pada dugaan tindakan perusakan terhadap kendaraan milik Paul.

“Motif dari perusakan ini diduga kuat akibat pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh terlapor. Hal tersebut memicu perdebatan, yang kemudian berkembang menjadi tindakan perusakan terhadap aset milik pelapor,” jelas Rahmad.

Baca juga: Ribuan Honorer Serbu Polrestabes Surabaya, Antrean SKCK Mengular hingga Pintu Gerbang

Menurut informasi yang diperoleh, pelapor dan terlapor sempat terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas kanopi. Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan lancar dan berakhir tanpa kesepakatan damai.

Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dikenai sangkaan melanggar Pasal 170 dan/atau Pasal 406 junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 dan atau 406 junto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Rahmad menegaskan.

Baca juga: 33 Tersangka Kerusuhan Surabaya Terungkap, Polisi Pastikan Bukan Aksi Demonstrasi

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti.

"Sementara ini, tersangka yang sudah ditetapkan ada dua, yaitu saudari D dan saudara H. Namun, kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," tambahnya. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru