MERAHPUTIH I JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Solo yang telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2018–2023; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; serta Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. ISL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 32, DS dengan Nomor 33, dan ZM melalui Nomor 34.
“Kami telah mengantongi bukti cukup bahwa kredit yang diberikan kepada PT Sritex tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, melanggar ketentuan, dan digunakan tidak sesuai peruntukan,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus bermula dari kejanggalan laporan keuangan PT Sritex pada 2021. Perusahaan yang sebelumnya membukukan laba Rp1,2 triliun, tiba-tiba mencatat kerugian jumbo sebesar Rp15,6 triliun.
Penyidik Kejagung menelusuri aliran dana yang diterima Sritex dari beberapa bank. Hasilnya, ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit sebesar Rp692,9 miliar — terdiri dari Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI. Dana itu seharusnya dipakai untuk modal kerja, namun digunakan untuk membayar utang serta membeli aset tanah yang tidak produktif.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
“Ini bukan cuma soal pelanggaran prosedur, tapi ada indikasi kuat niat jahat untuk mengalihkan dana ke hal yang tidak mendatangkan nilai tambah bagi perusahaan,” ujar Qohar.
Total utang Sritex dan entitas anaknya yang belum terbayar hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Dana itu berasal dari sejumlah bank, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi perbankan nasional seperti BNI, BRI, dan LPEI. Selain itu, Sritex juga berutang ke 20 bank swasta lainnya.
Buruknya manajemen keuangan membuat Sritex tak mampu melanjutkan operasional. Pada 1 Maret 2025, pabrik-pabriknya berhenti beroperasi, menyebabkan lebih dari 11.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Kejagung juga menyebut pemberian kredit dari Bank DKI dan BJB tak mengikuti prinsip kehati-hatian. PT Sritex hanya memiliki peringkat kredit BB-, level yang mencerminkan risiko gagal bayar tinggi. Sementara itu, bank seharusnya hanya memberikan kredit tanpa jaminan kepada debitur berperingkat A ke atas.
“ZM dan DS selaku pimpinan bank secara sadar melanggar aturan internal bank dan prinsip perbankan nasional,” ucap Qohar.
Penyidikan terus berjalan. Jaksa kini menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum bank lain, baik dari bank sindikasi maupun bank daerah lain yang terlibat dalam penyaluran kredit jumbo kepada Sritex. Tak menutup kemungkinan, tersangka baru akan diumumkan dalam waktu dekat.(RED)
Editor : Redaksi