Empat Terdakwa Memiles Disidang

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH | SURABAYA - Empat terdakwa kasus Memiles menjalani sidang secara teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto.

Keempat terdakwa yaitu, Fatah Suhanda, Managing Direktur PT Kam And Kam, Martini Luisa alias dr Eva Master Memiles, Sri Windyaswati Kepala Bagian Purchasing PT Kam And Kam, dan Prima Hendika Kepala Bagian IT PT Kam And Kam.

Baca juga: Vonis 6 Bulan untuk Pasutri Pemilik Sentosa Seal, Usai Rusak Mobil Rekan Kerja

Dalam surat dakwaan penuntut umum, empat terdakwa ini bertanggung jawab atas target yang sudah ditentukan oleh perusahaan dan bertanggungjawab terhadap keseluruhan customer, agent, leader serta semua head leader untuk jenis komplain apapun dan dimanapun.

“Mereka memperdagangkan jasa slot iklan melalui aplikasi MeMiles yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh orang yang telah menjadi member,” terang JPU Novan Arianto saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (20/5).

Novan menjelaskan, untuk membuat member tertarik bergabung di MeMiles, manajemen PT Kam and Kam memberikan tawaran hadiah berupa reward, komisi maupun bonus.

Hadiah, komisi dan bonus tersebut hanya dapat diperoleh dengan melakukan perekrutan member baru dan melakukan penyetoran atau top up oleh member, dengan nominal yang tertera dalam menu promo aplikasi Memiles minimal Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta.

Baca juga: Diana Jan Hwa Bos Penahan Ijazah & Suami Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Perusakan Mobil!

“Bilamana telah tercapai omzet nasional dan telah melampaui masa tunggu untuk setiap reward yang masing-masing memiliki ketentuan masa tunggu dan omset nasional yang berbeda, seperti mobil, motor, HP, emas, umrah, dan sebagainya,” terang jaksa Novan.

Majelis hakim yang diketuai Sutarno memberikan kesempatan pada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan tanggapan.

“Kami ajukan eksepsi yang mulia,” ucap Penasehat Hukum para terdakwa Muzzayin.

Baca juga: Drama Hukum Bos CV Sentoso Seal: Dari Proyek Renovasi Rumah Hingga Kursi Terdakwa

Muzzayin mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut karena para saksi banyak berdomisili di Jakarta.

“Kalau mengacu kepada KUHAP, Pengadilan Jakarta yang menyidangkan perkara itu,” katanya. Muzzayin menyebut pihaknya merasa keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum, dan akan disampaikan dalam nota eksepsi. “Banyak sekali, dakwaan yang kurang cermat,” tandasnya. (*)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru