Eksekusi Rumah Warisan TNI AL di Surabaya Tuai Protes, Tiga Ormas Sipil Tuding Ada Mafia Hukum

harianmerahputih.id
Tiga organisasi masyarakat yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), dan Cobra 08 saat konferensi pers di Surabaya, Senin (16/6)

MERAHPUTIH I SURABAYA — Rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55, Kota Surabaya pada Kamis (19/6) mendatang oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memantik gelombang penolakan dari sejumlah organisasi sipil. Mereka menilai, pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan dalam waktu dekat itu mengandung banyak kejanggalan hukum dan sarat kepentingan tersembunyi.

Tiga organisasi masyarakat yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), dan Cobra 08 menyatakan sikap tegas untuk turun langsung ke lapangan demi mencegah apa yang mereka sebut sebagai bentuk nyata ketidakadilan.

Baca juga: Jatim Super Exhibition Fair 2025: Lentera Ekonomi Rakyat Menyala dari Surabaya

“Ini bukan semata soal status kepemilikan tanah, ini tentang keberpihakan negara kepada warganya. Bila aparat justru menjalankan eksekusi berdasarkan dokumen yang cacat hukum, maka ada yang sangat keliru dalam sistem keadilan kita,” ujar drg. David Andreasmito, pembina GRIB Jaya Jatim, saat konferensi pers di Surabaya, Senin (16/6/2025).

Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut diketahui telah ditempati oleh pemilik sah sejak tahun 1963. Pembelian dilakukan dari institusi resmi negara, yakni Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Sejak saat itu, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selalu dilakukan tepat waktu.

Namun, munculnya klaim sepihak dari pihak yang disebut-sebut menggunakan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 1980, menjadi dasar dari rencana eksekusi. Ironisnya, dokumen itu justru berasal dari pihak yang kini tengah berstatus tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum yang melatarbelakangi eksekusi ini.

“Ada dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam mempercepat proses eksekusi berdasarkan dokumen yang keabsahannya diragukan. Kami minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera melakukan evaluasi,” katanya.

Heru juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan laporan resmi ke Komisi Yudisial RI terkait dugaan pelanggaran etik hakim dan panitera di tingkat pertama.

Lebih jauh, organisasi Cobra 08, ikut menyatakan sikap siap mengawal proses di lapangan.

Baca juga: JSEF 2025: Etalase UKM Premium di Gerbang Baru Nusantara

“Kalau negara abai, maka masyarakat sipil akan mengambil peran. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan mafia tanah yang bermain di balik layar,”.

Ketiga organisasi sipil tersebut dalam pernyataan bersama menuntut agar Mahkamah Agung RI mengkaji ulang amar putusan dan rencana eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya. Mereka juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran etik oleh hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat dalam proses ini.

Mereka menduga bahwa kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak persoalan agraria yang mencuat ke permukaan akibat lemahnya pengawasan dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kalau hukum sudah bisa dibeli, maka tidak ada lagi yang bisa menjamin hak warga negara. Ini bukan soal menang-kalah di pengadilan, ini tentang moralitas negara dalam melindungi rakyatnya,” ujar Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur. .

Baca juga: Vonis 6 Bulan untuk Pasutri Pemilik Sentosa Seal, Usai Rusak Mobil Rekan Kerja

Rencana eksekusi rumah di kawasan elite Surabaya ini berpotensi memicu ketegangan sosial. Warga sekitar dan beberapa tokoh masyarakat disebut telah menyampaikan kekhawatiran mereka atas dampak sosial-politik dari eksekusi yang terkesan dipaksakan ini. Apalagi, isu mafia tanah tengah menjadi perhatian nasional.

“Kami berdiri untuk keadilan, bukan sekadar melawan eksekusi,” tutup Ulum dengan suara lantang. (red) 

 

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru