MERAHPUTIH I SEMARANG – Harapan ratusan ribu pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah seolah mendapat secercah cahaya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Semarang, Senin (30/6/2025).
Baca juga: DPN Soroti Kerentanan Jateng, Pertahanan Nonmiliter Jadi Fokus Utama
RDP tersebut dihadiri pula oleh pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta para kepala daerah dari seluruh penjuru Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, masa depan para tenaga kerja non-ASN menjadi sorotan utama.
“Kita bahas soal status tenaga pemerintahan—baik ASN, PPPK, maupun honorer termasuk guru tidak tetap (GTT). Kita semua sepakat, jangan sampai ada PHK,” ujar Taj Yasin dengan nada penuh penegasan.
Bagi sebagian orang, menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan hidup. Namun masa depan mereka sempat digantung, seiring dengan kebijakan penghapusan status honorer yang telah dirancang pemerintah pusat.
Namun, Jawa Tengah mengambil sikap berbeda. Dalam pandangan Taj Yasin, solusi kemanusiaan tak boleh dikalahkan oleh kebijakan administratif semata. Oleh karenanya, Pemprov Jateng berkomitmen tidak menciptakan klaster pengangguran baru akibat proses seleksi ASN dan PPPK.
“Kami akan mengakomodasi semua masukan dari rapat ini. Tujuan utama kita adalah memberi kepastian dan rasa aman bagi pegawai non-ASN. Kita tidak ingin ada kegelisahan yang tidak perlu di lapangan,” kata pria yang akrab disapa Gus Yasin itu.
Isu kesetaraan antara PPPK dan PNS juga mencuat dalam pertemuan tersebut. Komisi II DPR RI mendorong agar pemerintah menjamin jenjang karier yang adil dan setara bagi pegawai dengan status PPPK. Tidak hanya soal jabatan, tapi juga akses terhadap pelatihan, penghargaan atas kinerja, dan pengembangan kompetensi.
Baca juga: Peresmian Lima Infrastruktur Baru: Prabowo Tegaskan Konektivitas Jadi Tulang Punggung Pemerataan
Gus Yasin pun sepakat. “Kalau nanti usulan DPR bisa diakomodasi secara penuh, maka tak ada lagi dikotomi antara PNS dan PPPK. Itu yang ideal,” tegasnya.
Kondisi ini penting, sebab dalam praktiknya, banyak PPPK yang merasa ‘setengah diakui’ karena keterbatasan akses yang mereka miliki dibandingkan PNS. Dengan adanya dorongan dari DPR dan komitmen Pemprov Jateng, perubahan itu diharapkan bisa terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Taj Yasin juga menyinggung pentingnya perhatian terhadap guru tidak tetap (GTT). Penempatan yang tidak sesuai serta keterbatasan jam mengajar masih menjadi persoalan mendasar.
“Kalau tidak ditempatkan dengan tepat, GTT ini bisa tidak dapat jam mengajar sama sekali. Ini tentu tidak adil,” ucapnya.
Baca juga: Posyandu Enam SPM Dikebut, Jateng Siapkan Lompatan Layanan Publik
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, RR Utami Rahajeng, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya adalah memetakan ulang penempatan GTT agar tidak ada lagi yang mendapat nol jam mengajar.
“Kita akan susun prioritas, terutama bagi mereka yang selama ini belum kebagian jam sama sekali. Kita ingin memastikan tidak ada guru yang ‘mengajar tanpa kelas’,” jelas Utami.
Meski berbagai komitmen telah disampaikan, Taj Yasin menyadari bahwa banyak hal masih bergantung pada keputusan teknis dari pemerintah pusat. Namun dirinya berharap, dengan suara bulat dari daerah-daerah, kebijakan yang lahir nanti benar-benar berpihak pada pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di lini terdepan pelayanan publik.
“Kita tunggu bagaimana hasil akhirnya. Tapi paling tidak, kita sudah menyampaikan sikap yang tegas dan berpihak kepada pegawai kita,” pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi