KPK Siapkan Jadwal Pemanggilan Ulang Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah

harianmerahputih.id
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

MERAHPUTIH I JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mengarah pada pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa internal KPK tengah melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Khofifah. Menurutnya, penjadwalan ulang itu diharapkan bisa segera direalisasikan agar proses penyidikan berjalan efektif.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

“Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).

Ia menambahkan bahwa informasi dari Khofifah dipandang penting untuk mengurai benang kusut alur distribusi dan pelaksanaan dana hibah yang diduga menyimpang dalam praktiknya.

“Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, pemeriksaan itu urung terlaksana karena Khofifah saat itu tengah berada di luar negeri untuk menghadiri prosesi wisuda anaknya. Melalui keterangan resminya, Khofifah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada rentang 23–26 Juni 2025.

Kendati demikian, hingga pekan terakhir Juni, belum ada agenda resmi pemanggilan ulang terhadap Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu. Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan terkait urgensi penyelesaian perkara yang telah menyeret beberapa nama pejabat dan politisi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim.

Menanggapi rencana pemanggilan ulang oleh KPK, Khofifah Indar Parawansa menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Surabaya, Minggu (29/6), ia menegaskan bahwa dirinya siap hadir apabila dipanggil kembali.

“Kami menunggu sesuai prosedur saja. Jadi, saya mengikuti prosedur,” ucap Khofifah singkat.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi tentang kemungkinan ketidaksiapan dirinya untuk memberi keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam perkembangan sebelumnya, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (19/6), menegaskan bahwa Gubernur memiliki posisi sentral dalam proses pengelolaan dana hibah pokmas. Menurut Kusnadi, keputusan pencairan dana tersebut tidak mungkin lepas dari pengetahuan kepala daerah.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” tegas Kusnadi.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan pengelolaan anggaran secara teknis berada di tangan eksekutif. DPRD, kata dia, hanya berperan dalam pembahasan dan pengesahan, bukan pada tataran eksekusi.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” ujarnya menambahkan.

Kasus dana hibah pokmas di Jatim menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK dalam tahun ini. Skema penyaluran yang melibatkan banyak pihak membuka ruang potensi penyalahgunaan, terutama jika tidak disertai mekanisme kontrol dan transparansi yang kuat

Bagi KPK, kesediaan Khofifah untuk hadir memberikan kesaksian tidak hanya penting secara hukum, tapi juga menjadi simbol komitmen kepala daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. (PUR)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru