MAKI Jatim Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Gubernur dalam Kasus Hibah DPRD Jatim

harianmerahputih.id
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dana hibah DPRD Jatim di Hotel Harris Surabaya, Kamis (3/7/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jawa Timur. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Kamis (3/7/2025), sebagai respons atas sejumlah opini yang dinilai cenderung menyudutkan posisi Gubernur.

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satrio, menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan, verifikasi, hingga pencairan hibah telah mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menekankan bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi pada level pelaksana aspirasi, yakni oknum anggota DPRD dan kelompok masyarakat penerima hibah (pokmas), tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Gubernur Khofifah.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

“Kami sebagai warga Jawa Timur sangat menyayangkan adanya framing jahat yang menyeret nama Ibu Gubernur. Perlu kami tegaskan, beliau tidak terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah legislatif maupun hibah Pemprov Jatim,” ujar Heru.

Dalam penjelasannya, Heru menguraikan bahwa sistem pengusulan hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim diajukan dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh aspirator, yakni anggota legislatif. Proses tersebut kemudian diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta melibatkan Inspektorat Jatim, sebelum disahkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dalam tahapan akhir, memang Gubernur turut menandatangani dokumen yang telah melalui verifikasi berlapis. Namun di sisi lain, beliau juga menambahkan klausul perlindungan hukum berupa pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” ujar Heru.

Langkah tersebut, lanjutnya, menjadi bukti bahwa Gubernur tidak memiliki peran langsung dalam seleksi maupun eksekusi teknis dana hibah yang dimaksud. “Kalau kemudian ditemukan adanya praktik ‘sunat’ atau ijon oleh oknum anggota legislatif atau pokmas, itu dilakukan di luar pengetahuan dan tanpa keterlibatan Gubernur,” ujarnya.

MAKI Jatim juga menyayangkan narasi yang beredar di sejumlah media sosial yang menyebutkan bahwa Gubernur Khofifah mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Heru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik pejabat negara.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

“Gubernur telah mengirimkan surat resmi kepada KPK pada 18 Juni 2025 untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, karena harus menghadiri wisuda putranya di Peking University, Tiongkok. Pemanggilan lanjutan pun berbenturan dengan agenda mendampingi Wakil Presiden dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso,” terang Heru.

Ia menambahkan, Gubernur Khofifah juga telah menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi dalam waktu yang akan dijadwalkan ulang oleh KPK.

Menurut Heru, pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal yang wajar dalam proses hukum, terutama karena posisi gubernur adalah pemegang otoritas anggaran. “Namun perlu diluruskan, status saksi bukan berarti yang bersangkutan terlibat, melainkan hanya dimintai keterangan untuk memperjelas jalannya perkara,” ujarnya.

MAKI Jatim juga mengungkapkan telah menyiapkan tim hukum untuk menindaklanjuti sejumlah pernyataan yang dianggap telah mencemarkan nama baik Gubernur Khofifah dan merusak martabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim hukum tersebut akan mengevaluasi kemungkinan adanya unsur pidana dalam narasi-narasi yang menyebut keterlibatan Khofifah tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

“Bentuk pelecehan terhadap wibawa dan kehormatan Pemprov Jatim tidak bisa dibiarkan. Kami akan ambil langkah hukum jika diperlukan,” kata Heru.

Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim sendiri saat ini sedang dalam penyidikan intensif oleh KPK. Sejumlah anggota legislatif telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima keuntungan dari mekanisme distribusi hibah melalui pokmas. MAKI Jatim berharap agar proses hukum berjalan secara terbuka dan adil, serta tidak dijadikan alat untuk menggiring opini publik terhadap pihak yang tidak terkait langsung.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh KPK. Tapi yang harus dijaga adalah objektivitas. Jangan sampai ada pihak yang dijadikan korban opini demi kepentingan lain,” pungkas Heru. (dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru