MERAHPUTIH I JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi ancaman hukuman berat dalam proses hukum yang menjeratnya terkait perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/7/2024), dan menambah babak baru dari skandal hukum yang telah berlangsung sejak 2020 dan menyeret sejumlah tokoh politik nasional.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam persidangan.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dalam uraian dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa Hasto tidak hanya diduga mengetahui keberadaan Harun usai operasi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal Januari 2020, tetapi juga aktif memberi instruksi untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel Harun.
Salah satu tindakan yang dinilai menghalangi penyidikan adalah perintah Hasto kepada staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa terhadap ponsel lainnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Tindakan ini, menurut jaksa, dilakukan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, dan dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan jejak komunikasi dan menghambat proses hukum yang tengah berlangsung.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” tegas Jaksa Wawan.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa ikut serta dalam skenario pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (yang telah divonis), dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Uang sebesar 57.350 dolar Singapura, yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp 600 juta, diduga diberikan agar Wahyu bersedia memfasilitasi penggantian calon anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Skema ini dibalut dalam proses pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) yang didorong agar disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum.
Namun, rencana tersebut gagal dieksekusi sepenuhnya, menyusul operasi tangkap tangan oleh KPK yang mengungkap peran sejumlah pihak dalam dugaan praktik jual beli jabatan legislatif.
Perkara ini menjadi semakin kompleks lantaran keberadaan Harun Masiku hingga kini masih belum terlacak. Buronan KPK itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2020 dan menjadi simbol persoalan dalam penegakan hukum terhadap elite politik.
Ketidakhadiran Harun Masiku di pengadilan membuat banyak fakta hukum bersifat sepihak dan tak utuh. Namun, penyidik KPK terus menggali peran orang-orang di lingkaran dalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, yang diduga memiliki pengetahuan serta keterlibatan langsung.
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
Sebagai pejabat teras partai besar, proses hukum terhadap Hasto juga berdampak pada dinamika politik nasional. PDI Perjuangan hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan jaksa terhadap sekretaris jenderalnya. Namun, sejumlah kader menyebut akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perkara ini dapat memengaruhi citra partai, terutama menjelang agenda politik besar seperti Pilkada Serentak 2024 dan konsolidasi menuju 2029.
Hasto dituntut berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa dengan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dan turut serta.
Putusan akhir terhadap Hasto akan dibacakan dalam waktu dekat. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (red)
Editor : Redaksi