MERAHPUTIH I JAKARTA — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan rasa keadilan dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2025), Hasto menilai tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadap dirinya tidak mencerminkan prinsip keadilan substantif dan proporsionalitas dalam hukum pidana.
Ia menyampaikan keheranannya karena tuntutan pidana terhadap dirinya sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan dinilai melebihi tuntutan terhadap pelaku utama suap, padahal tuduhan perintangan tersebut tidak terbukti secara meyakinkan. “Saya sungguh tidak mengerti, bagaimana mungkin tindakan yang tidak terbukti secara materiel bisa dituntut lebih berat dari kejahatan pokoknya,” ujar Hasto dalam pembacaan pleidoi setebal puluhan halaman.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Tiga Tokoh dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Skema Pembagian Tak Sesuai Aturan
Hasto menyoroti tuduhan bahwa dirinya memberi dana talangan Rp400 juta kepada tersangka Harun Masiku. Ia mengaku heran dengan logika jaksa yang menuding bahwa pemberian itu bagian dari rangkaian suap. “Jika memang itu dana talangan, maka tentu akan dikembalikan. Lalu, keuntungan apa yang saya peroleh dari situ?” katanya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya menolak ajakan Harun untuk menghadiri acara Natal di Tana Toraja, sebagai bukti bahwa hubungan mereka tidak seerat yang dituduhkan.
Dalam bagian lain pleidoinya, Hasto menyinggung tentang apa yang ia sebut sebagai bentuk “penjajahan baru” dalam praktik hukum di Indonesia saat ini. Ia menyebut adanya tekanan kekuasaan dan rekayasa proses hukum yang menjadikan dirinya sebagai korban kriminalisasi. “Penegakan hukum hari ini telah disusupi campur tangan kekuasaan. Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi menjadi alat kekuasaan,” katanya.
Hasto menuding bahwa keterangan saksi, seperti Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, telah direkayasa dan dimanipulasi untuk membangun konstruksi hukum yang menjerat dirinya. Ia menyebut, ketika dirinya menegur Saeful atas tindakan meminta dana dari Harun Masiku, jaksa justru menarik kesimpulan bahwa ia mengetahui sejak awal rencana pemberian suap. “Saya menegur Saeful karena meminta dana saja tidak etis, apalagi untuk menyuap. Tapi penuntut umum memelintir itu menjadi pengakuan,” kata Hasto, menyiratkan rasa kecewa.
Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat
Dakwaan terhadap Hasto mencakup dua perkara utama, yaitu merintangi penyidikan dan keterlibatan dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta Nur Hasan yang menjaga Rumah Aspirasi DPP PDIP, untuk merusak atau menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler milik Harun Masiku, setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada 2019. Ponsel tersebut diduga direndam atau ditenggelamkan agar tidak dapat disita dan diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, Hasto disebut terlibat dalam proses pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan melalui jaringan perantara, termasuk Donny Tri dan Saeful Bahri, untuk memuluskan upaya penggantian antar waktu (PAW) Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Tuntutan terhadap Hasto didasarkan pada Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas
Menutup pleidonya, Hasto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim, tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat atau melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa keadilan substantif akan tetap menjadi fondasi dalam putusan hukum. “Saya percaya, walau langit runtuh, keadilan tidak boleh digadaikan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut tokoh penting dalam partai politik besar serta figur buronan yang hingga kini belum ditemukan, Harun Masiku. (red)
Editor : Redaksi