MERAHPUTIH I SURABAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membantah adanya praktik penahanan ijazah terhadap siswa di SMKN 12 Surabaya sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pengacara mengunggah video yang menyoroti persoalan keterlambatan pengambilan ijazah oleh sejumlah siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari pihak sekolah, tidak terdapat kebijakan penahanan ijazah yang diberlakukan di SMKN 12 Surabaya.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
“Pihak sekolah sudah menyampaikan pengumuman secara terbuka, melalui berbagai kanal komunikasi internal, bahwa ijazah dapat diambil kapan pun dan tanpa dipungut biaya,” ujar Aries di Surabaya, Kamis (24/7/2025).
Aries menyebutkan bahwa Kepala SMKN 12 Surabaya, Cone Kustarto Arifin, telah memberikan penjelasan resmi kepada Dinas Pendidikan. Dalam klarifikasinya, Kepala Sekolah menegaskan bahwa seluruh ijazah lulusan sudah tersedia dan dapat diambil oleh siswa atau wali murid tanpa syarat tambahan.
Menurut Aries, munculnya isu penahanan ijazah kemungkinan besar disebabkan oleh miskomunikasi atau kurangnya pemahaman dari sebagian orang tua maupun siswa terhadap prosedur pengambilan ijazah yang berlaku.
“Informasi yang valid sudah disampaikan secara berkala melalui grup komunikasi siswa, papan pengumuman, serta laman resmi sekolah. Namun, tidak semua pihak mengakses informasi tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, persoalan ini ramai diperbincangkan setelah seorang pengacara, Sholeh, mengunggah video ke akun media sosialnya @caksholeh77. Dalam video tersebut, Sholeh menyampaikan bahwa terdapat siswa SMKN 12 Surabaya yang belum menerima ijazah mereka meski telah lulus sejak beberapa waktu lalu.
"Meski sudah diviralkan di berbagai platform media sosial, nyatanya SMKN 12 Surabaya belum mengembalikan ijazah siswa-siswi yang ditahan," ujar Sholeh dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Unggahan ini kemudian menyebar luas dan memantik reaksi dari publik, termasuk warganet yang mempertanyakan transparansi kebijakan pendidikan, khususnya mengenai hak dasar siswa dalam memperoleh dokumen akademik seperti ijazah.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi dari siswa atau wali murid kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait praktik penahanan ijazah di SMKN 12 Surabaya. Pihak sekolah sendiri telah membuka layanan klarifikasi dan memastikan semua proses administrasi berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus dugaan penahanan ijazah bukanlah isu baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman RI beberapa kali menerima laporan serupa dari berbagai daerah, terutama terkait sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang diduga menahan ijazah karena alasan administratif atau tunggakan biaya.
Namun, dalam konteks SMKN 12 Surabaya, Kepala Disdik Jatim menegaskan tidak ada korelasi antara proses pengambilan ijazah dan persoalan keuangan atau administrasi lainnya.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
“Ini adalah momentum untuk mengedukasi publik bahwa ijazah adalah hak siswa. Sekolah negeri tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk alasan tunggakan,” tegas Aries.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta mendorong warga untuk menyampaikan laporan secara langsung ke pihak sekolah atau dinas terkait apabila menemukan kendala.
“Kami terbuka menerima masukan dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang valid,” pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi