MERAHPUTIH I JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan terbukti terlibat dalam pemberian suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota legislatif untuk Harun Masiku.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan permohonan PAW atas nama Harun Masiku, menggantikan caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia.
Putusan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam perkara ini, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan sebelumnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur menghalangi penyidikan dalam kasus yang menyeret nama buronan Harun Masiku itu tidak terpenuhi secara hukum.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa tindakan Hasto dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Perbuatan tersebut juga dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
“Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi,” ucap Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta rekam jejak pengabdian dalam berbagai jabatan publik.
Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Wali Kota Semarang: Babak Baru Drama Korupsi Keluarga Kekuasaan
Vonis terhadap Hasto lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus suap terhadap Wahyu Setiawan yang menyeret sejumlah nama dan menjadi sorotan publik sejak 2020. Hasto diduga turut serta dalam menyusun dan menjalankan strategi agar Harun Masiku dapat menduduki kursi DPR RI menggantikan Riezky Aprilia, dengan imbalan uang.
Jaksa menyebut Hasto mengoordinasikan sejumlah pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara ini dan Harun Masiku, untuk menyerahkan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Salah satu instruksi Hasto yang menjadi sorotan adalah perintah kepada staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, dan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku setelah terjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Perintah ini dinilai sebagai upaya untuk menghapus jejak komunikasi terkait suap. Namun, Majelis Hakim menilai tidak cukup bukti yang menguatkan dakwaan perintangan penyidikan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kembali Didapuk Jadi Sekjen PDIP 2025–2030, Megawati Kukuhkan Susunan DPP Baru
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDI Perjuangan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait vonis terhadap Hasto Kristiyanto. Namun, beberapa petinggi partai disebut tengah melakukan konsolidasi internal untuk merespons dinamika yang muncul setelah putusan pengadilan.
Hasto sendiri tetap menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif pribadi dalam perkara tersebut dan menegaskan bahwa semua langkah yang diambil semata untuk kepentingan partai. Kuasa hukum Hasto menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan politisi dalam kontestasi politik nasional. Buronnya Harun Masiku hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam penegakan hukum dan menambah tekanan terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum.
Dengan vonis ini, karier politik Hasto Kristiyanto berada di persimpangan. Sebagai salah satu figur sentral di PDI Perjuangan, vonis pidana ini tak hanya menjadi preseden hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika internal partai menjelang pemilu dan pengisian jabatan-jabatan strategis di tubuh organisasi. (red)
Editor : Redaksi