MERAHPUTIH I JAKARTA — Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi panggung penting bagi pemberantasan korupsi di tanah air. Kali ini, sosok yang datang bukan sembarangan, ia adalah Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang pada Kamis (7/8) pagi tiba untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Nadiem tiba dengan iringan sunyi namun penuh makna. Sekira pukul 09.17 WIB, ia menjejakkan kaki di halaman Gedung Merah Putih dengan mengenakan setelan rapi, turun dari mobil hitam berpelat nomor B 1565 DZK. Didampingi kuasa hukumnya, ia langsung menuju lobi gedung dan mengisi buku tamu pukul 09.19 WIB, sebelum akhirnya naik ke ruang penyelidikan.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Langkah mantap Nadiem pagi itu menjadi sorotan media dan publik, mengingat posisinya yang pernah menjadi arsitek utama digitalisasi pendidikan nasional, sebuah agenda besar yang kini tengah disorot karena potensi penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan.
KPK telah membuka penyelidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Walau belum naik ke tahap penyidikan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa KPK sudah memeriksa sejumlah nama strategis dalam pusaran proyek digitalisasi tersebut.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK telah memintai keterangan dari Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Menyusul kemudian pada 5 Agustus 2025, dua nama yang tak asing di dunia teknologi dan korporasi Indonesia ikut dimintai klarifikasi: Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo) dan Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo).
KPK secara tegas menyatakan bahwa penyelidikan ini tidak berkaitan langsung dengan perkara pengadaan perangkat Chromebook yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Meski begitu, benang merah tetap terlihat: proyek digitalisasi pendidikan nasional selama masa pandemi dan pascapandemi menyimpan potensi kerentanan terhadap penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
“Penyelidikan Google Cloud ini merupakan perkara berbeda. Kami juga sedang menyelidiki pengadaan kuota internet gratis yang terkait erat dengan layanan penyimpanan data tersebut,” ungkap sumber internal di KPK yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah membongkar lapisan lain dari proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Fokus penyidikan mereka adalah pengadaan Chromebook dalam rentang 2019 hingga 2022, periode yang juga berada dalam masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).
Dari dua arah lembaga penegak hukum ini, KPK dan Kejagung satu benang merah mulai terlihat: transformasi digital pendidikan, meski menjanjikan lompatan kemajuan, ternyata juga menjadi ladang subur bagi praktik koruptif.
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
Paket kuota internet gratis yang digelontorkan selama pandemi, misalnya, ternyata menyimpan potensi penyimpangan. Dalam banyak laporan, alokasi kuota tidak merata, penggunaannya tidak transparan, dan integrasinya dengan platform digital tertentu patut dipertanyakan.
Google Cloud, sebagai salah satu layanan penyimpanan dan pengolahan data terbesar di dunia, diduga menjadi bagian dari skema kerja sama yang tidak sepenuhnya transparan dalam implementasi program pendidikan digital di kementerian tersebut. (red)
Editor : Redaksi