MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai lembaga antirasuah tersebut menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024 yang seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk jemaah reguler. Alih-alih mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus, Kementerian Agama kala itu justru membaginya secara merata, 50:50.
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan ini masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“KPK telah menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, termasuk Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM juga turut dimintai keterangan, termasuk tokoh publik seperti pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Gus Yaqut sendiri hadir ke KPK pada Kamis (7/8) sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai memberikan klarifikasi pada pukul 14.15 WIB. Ia menyatakan senang dapat menyampaikan penjelasan langsung kepada penyidik terkait pembagian kuota tambahan tersebut. “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota haji sudah dilakukan sesuai aturan. “Prosesnya panjang dan sesuai Undang-Undang. Baik ada permintaan maupun tidak, pembagian kuota tetap mengikuti ketentuan,” ujarnya.
KPK menyoroti adanya pelanggaran proporsi kuota yang diatur Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, yakni kuota khusus maksimal 8 persen dan kuota reguler minimal 92 persen. Tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus. Namun, kenyataannya justru dibagi masing-masing 10 ribu.
Padahal, alasan permintaan tambahan kuota yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023, adalah untuk mempersingkat waktu tunggu haji reguler yang saat ini bisa mencapai 15 tahun. “Seharusnya kuota tambahan itu seluruhnya diberikan ke haji reguler, bukan dibagi rata dengan haji khusus,” tegas Asep.
KPK kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. “Penghitungannya dari jumlah kuota tambahan yang semestinya untuk reguler, namun dialihkan ke kuota khusus,” jelas Asep.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri alur perintah dan aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut. Siapa yang memberi instruksi, siapa saja penerima manfaat, serta potensi keuntungan pihak-pihak tertentu akan menjadi fokus penyidikan.
Temuan KPK selaras dengan hasil penyelidikan Pansus Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengungkap kejanggalan pembagian kuota tambahan. DPR menilai kebijakan 50:50 itu tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merugikan puluhan ribu calon jemaah reguler yang sudah lama menunggu keberangkatan.
Dengan status penyidikan ini, peluang Gus Yaqut dan sejumlah pejabat lain kembali dipanggil KPK semakin terbuka. “Setelah ini, yang bersangkutan akan kami panggil kembali,” kata Asep. (red)
Editor : Redaksi