KPK Tegaskan: Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Pidana dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api

harianmerahputih.id
Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo

MERAHPUTIH I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8/2025). “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujarnya.

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

Asep mengacu langsung pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Jadi, proses hukum tetap berjalan. Kapan pemanggilan Sudewo dilakukan? Ya, ditunggu saja,” tambah Asep.

Nama Sudewo mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK membeberkan bukti penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Foto barang bukti memperlihatkan pecahan rupiah dan mata uang asing.

Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tuduhan. Ia juga menolak klaim menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Nur Widayat, staf Bernard Hasibuan.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

Perkembangan terbaru, KPK pada Selasa (12/8/2025) menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yakni Risna Sutriyanto, aparatur sipil negara di Kemenhub.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Lembaga ini kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam OTT itu, KPK langsung menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga November 2024, jumlah tersangka membengkak menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Dugaan korupsi ini menyasar sejumlah proyek strategis, di antaranya:

  • Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera

KPK menduga adanya pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Mekanisme tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta untuk membagi proyek sesuai kesepakatan tertentu.

Dengan tegas, KPK menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian uang, proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat daerah, pejabat kementerian, hingga pihak swasta yang diduga memainkan peran kunci dalam jaringan korupsi proyek perkeretaapian nasional. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru