MERAHPUTIH I JAKARTA — Persidangan perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terpidana Silfester Matutina, akhirnya digelar pada Rabu (20/8) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang menjadi sorotan publik ini dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan bergantung pada kesiapan para pihak,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).
Baca juga: Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum
Kasus ini kembali menyedot perhatian karena meski sudah diputus bersalah sejak 2019, Silfester hingga kini belum pernah menyentuh dinginnya jeruji penjara. Padahal, putusan kasasi Mahkamah Agung kala itu sudah menegaskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Publik mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung yang dianggap “linglung” menghadapi kasus ini. Menurut aturan hukum, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Namun, enam tahun berlalu, Silfester justru masih hidup bebas dan bahkan mendapat posisi strategis di perusahaan pelat merah.
Pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. Penunjukan ini memicu polemik, mengingat status hukum Silfester yang seharusnya sedang menjalani vonis pidana.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, “PK tetap tidak menunda eksekusi.” Namun, pernyataan ini seolah kontras dengan kenyataan di lapangan.
Perkara hukum Silfester berawal dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Saat itu, Silfester dalam sebuah orasi menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi mendulang kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: PK Silfester Matutina Gugur, Hakim PN Jaksel Tegas Tolak Dalih Sakit
Pernyataan tersebut dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Proses hukum pun berjalan. Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 29 Oktober 2018.
Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum biasa.
Sejak vonis inkrah pada 2019, publik menunggu eksekusi dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, alih-alih menjalani pidana, Silfester tetap bebas beraktivitas, menghadiri acara, bahkan memegang jabatan publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Kini, permohonan PK yang diajukan Silfester kembali membuka babak baru. Namun, terlepas dari jalannya proses PK, sorotan publik tetap tertuju pada lambannya eksekusi putusan.
Apakah sidang PK ini akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menunaikan kewajibannya? Ataukah Silfester akan tetap “kebal” dari eksekusi hukum yang seharusnya dijalaninya enam tahun lalu?
Jawaban atas pertanyaan itu mungkin tidak akan datang dari ruang sidang semata, melainkan dari keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa semua warga negara setara di mata hukum. (red)
Editor : Redaksi