MERAHPUTIH I BOJONEGORO – Pagi terik di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Selasa (26/8/2025), disuguhi pemandangan dramatis: jutaan batang rokok ilegal dimasukkan ke mesin penghancur sebelum dibakar pada suhu 1.000°C. Totalnya 8,51 juta batang rokok, hasil dari 30 kali operasi penindakan Bea Cukai Bojonegoro sepanjang Januari–Juli 2025.
Nilainya tidak kecil. Rokok tanpa pita cukai itu ditaksir mencapai Rp12,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sekitar Rp6,397 miliar. Angka ini tentu membuat publik bertanya: sampai kapan rokok ilegal terus merajalela meski operasi demi operasi digelar?
Baca juga: Delegasi ASMOPSS Nikmati Pesona Geopark Wonocolo dan Borong Ledre Khas Bojonegoro
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyebut pemusnahan ini dilakukan untuk dua wilayah kerja, Bojonegoro dan Tuban. "Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Barang bukti yang telah berstatus BMMN ditetapkan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan," ujarnya.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Kendati razia rutin dilakukan, peredaran rokok tanpa cukai seolah tak pernah surut. Pasar gelap masih menemukan celah. Pertanyaannya, apakah operasi yang digembar-gemborkan ini sekadar formalitas atau benar-benar mampu menutup jalur distribusi ilegal?
Rokok ilegal bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga masalah keadilan. Pelaku usaha resmi harus membayar cukai, sementara produsen ilegal bebas melenggang dengan harga jauh lebih murah. Selain merugikan keuangan negara, situasi ini membuat kompetisi usaha pincang.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Genjot Gerakan TOSS TBC, Target 2026 Bebas Tuberkulosis
Kakanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan pentingnya pengawasan. "Rokok ilegal harus dibatasi. Dengan bercukai, ada asas keadilan berusaha dan kontribusi pada ekonomi daerah," ujarnya. Jawa Timur sendiri mencatat penerimaan cukai rokok hingga Rp138 triliun.
Ironisnya, di tengah penerimaan yang fantastis itu, potensi kebocoran tetap saja besar. Rp6,3 miliar hilang hanya dari satu operasi di Bojonegoro-Tuban. Itu baru setengah tahun, dan hanya di dua kabupaten. Bagaimana dengan daerah lain?
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Gerak Cepat Atasi Antrean Solar, Patra Niaga Diminta Pastikan Pasokan Aman
Pemusnahan rokok ilegal kali ini difasilitasi PT SBI Tuban, dengan konsep ramah lingkungan. Abu pembakaran bahkan dipakai sebagai bahan baku semen. Secara teknis, cara ini tampak canggih dan aman. Tetapi dari sudut pandang publik, penghancuran barang bukti hanyalah langkah hilir.
Yang tidak terjawab adalah akar masalah: mengapa rokok ilegal tetap mudah diproduksi, diselundupkan, dan dipasarkan? Selama jalur produksi dan distribusi tidak ditutup, pemusnahan hanya menjadi ritual tahunan yang mengulang kisah sama: bakar jutaan batang rokok, umumkan angka kerugian, lalu kasus serupa terulang.(red)
Editor : Redaksi