MERAHPUTIH I JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9), menjadi sorotan publik mengingat kasus ini diduga melibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut tiba sekitar pukul 09.18 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujarnya singkat.
Baca juga: Menhaj RI Tekankan Integritas Layanan Jelang Penyelenggaraan Haji 2026
Meski mengaku tidak membawa dokumen apa pun, Yaqut tampak menggenggam sebuah map biru saat memasuki lobi gedung KPK. Sikapnya yang tenang, namun penuh kehati-hatian, menambah tanda tanya soal substansi keterangan yang akan ia sampaikan kepada penyidik.
Kasus kuota haji ini mencuat setelah KPK pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan dimulainya penyidikan. Pengumuman itu dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa Yaqut pada tahap penyelidikan, yakni 7 Agustus 2025.
Fokus utama penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kementerian Agama di era Yaqut diketahui membagi kuota itu menjadi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas
Namun, langkah tersebut dinilai menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Artinya, keputusan pembagian 50:50 oleh Kemenag dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
KPK yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan, per 11 Agustus 2025, hasil penghitungan awal kerugian negara dari praktik dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Meski status hukum Yaqut masih sebagai saksi, pencegahan ke luar negeri menandakan bahwa penyidik memandang keterangannya sangat krusial. Tidak tertutup kemungkinan status hukumnya berubah seiring dengan berkembangnya alat bukti dan keterangan saksi lain.
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga telah menyampaikan sejumlah temuan. Pansus menyoroti kejanggalan penyelenggaraan haji tahun 2024, khususnya terkait mekanisme pembagian kuota tambahan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa ada praktik penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh Kemenag kala itu. (red)
Editor : Redaksi