MERAHPUTIH I SURABAYA – Pascakericuhan yang mewarnai aksi demonstrasi di sejumlah daerah Jawa Timur, pemerintah provinsi bersama aparat pusat dan daerah bergerak cepat melakukan evaluasi. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memimpin Rapat Pelaksanaan Monitoring Jatim yang turut dihadiri Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, serta jajaran Forkopimda Jatim.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (11/9), Emil memaparkan perkembangan terkini penanganan kasus kerusuhan. Ia mengungkapkan, dari ratusan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, lebih dari separuhnya masih berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan
“Tadi sudah diperjelas, dari 100 lebih tersangka, 64 di antaranya masih berusia anak. Kami memahami publik menaruh perhatian pada kasus ini. Sebab sebelumnya ada sekitar 50 anak yang sempat dikembalikan kepada orang tua dengan pendekatan keadilan restoratif. Namun, ada pula yang akhirnya berstatus tersangka karena tingkat keterlibatan mereka dinilai cukup tinggi,” terang Emil.
Proses Hukum Anak Beda dengan Dewasa
Emil menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Prinsip pembinaan tetap diutamakan meskipun ada konsekuensi hukum yang harus dijalani.
“Karena di bawah 18 tahun mereka masih dikategorikan anak. Proses peradilan pidana anak berbeda. Pemerintah dan aparat penegak hukum ingin memastikan bahwa pembinaan berjalan, sehingga mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” jelas Emil.
Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian anak terlibat aktif dalam aksi anarkis. Aparat penegak hukum, lanjutnya, tentu sudah memilah dengan sangat cermat mana yang cukup ditangani lewat jalur restoratif, dan mana yang harus diproses di pengadilan.
“Konsekuensi hukum tetap ada. Dari total tersangka, 64 anak sudah dipilah secara hati-hati. Sisanya adalah orang dewasa. Ini menunjukkan bahwa aparat bekerja sangat teliti,” tambahnya.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Sebelumnya, puluhan anak sempat dipulangkan ke keluarga mereka melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, menurut Emil, keputusan aparat untuk menahan sejumlah anak tetap harus dihormati.
“Kalau kita ingat, 50 lebih anak sudah dikembalikan ke orang tua. Tetapi ada yang memang tidak bisa, karena keterlibatan mereka dinilai cukup serius dan punya potensi menimbulkan anarkisme. Penegak hukum punya kewajiban memastikan rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” papar Emil.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan lembaga terkait. Pemprov Jatim, kata Emil, akan tetap memantau agar anak-anak yang terseret kasus ini mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum anak.
“Detail perkara tentu domain penegak hukum. Yang jelas, prinsip pembinaan anak tetap dijaga. Karena kita tidak ingin masa depan mereka hilang begitu saja hanya karena satu peristiwa,” tandasnya.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Tantangan Penanganan Pascakericuhan
Rapat Monitoring Jatim kali ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah, pusat, dan aparat penegak hukum untuk menyamakan langkah. Kericuhan yang dipicu aksi demonstrasi itu meninggalkan pekerjaan rumah besar, terutama dalam penanganan anak-anak yang terlibat.
Di sisi lain, Emil menekankan perlunya sinergi antara aparat, lembaga pendidikan, dan keluarga. Menurutnya, keterlibatan anak dalam aksi anarkis tidak bisa dilepaskan dari faktor lingkungan, pergaulan, hingga potensi provokasi.
“Kita harus melihat ini secara komprehensif. Jangan sampai anak-anak menjadi korban manipulasi pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Emil. (red)
Editor : Redaksi