KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Fakta Baru Mulai Terkuak

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Gelombang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 terus bergulir. Lembaga antirasuah itu kini menelisik detail perjalanan ribuan jemaah haji, baik dari jalur reguler maupun khusus, yang diduga tak sesuai aturan pembagian kuota.

Kepala Pusat Data dan Informasi Haji, Moh. Hasan Afandi, menjadi salah satu pejabat yang sudah dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, KPK berupaya mengurai benang kusut perbedaan data jumlah jemaah antara kuota reguler, khusus, hingga mereka yang awalnya mendaftar furoda namun akhirnya berangkat melalui jalur khusus.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

“Kami ingin memastikan fakta sebenarnya di lapangan. Berapa jumlah yang berangkat lewat reguler, berapa lewat khusus, dan bagaimana proses peralihan dari furoda ke kuota khusus,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (11/9).

Tambahan kuota haji sebesar 20.000 jamaah sejatinya merupakan hasil diplomasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian tambahan itu mestinya mengikuti formula 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Dengan hitungan tersebut, dari 20.000 tambahan, sebanyak 18.400 kursi seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, dan 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus. Jika merujuk skema resmi, kuota reguler akan naik dari 203.320 menjadi 221.720 jamaah, sementara kuota khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jamaah.

Namun realitas di lapangan jauh berbeda. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas justru membagi rata tambahan tersebut, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Perbedaan signifikan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji

KPK tak hanya memeriksa pejabat di Kementerian Agama, melainkan juga sejumlah tokoh ormas serta pengusaha travel haji. Nama-nama besar seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, sudah dimintai keterangan.

Tak ketinggalan, sederet pengelola biro perjalanan haji pun terseret. Di antaranya pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dan Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Asosiasi penyelenggara haji seperti Kesthuri dan Sapuhi pun ikut disentuh lewat pemeriksaan pengurusnya.

Langkah penggeledahan pun dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kantor swasta. Rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji di Jakarta, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama tak luput dari penyisiran.

Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati

Dari serangkaian penggeledahan, KPK menyita beragam barang bukti mulai dokumen, perangkat elektronik, hingga aset bernilai tinggi. Bahkan, baru-baru ini KPK mengumumkan penyitaan dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga milik seorang ASN di Ditjen PHU.

Meski belum menyebut nama, KPK memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini. “Segera, karena bukti-bukti sudah mengarah,” ujar Budi menegaskan.(red)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru