MERAHPUTIH I SEMARANG – Sebanyak 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini sejalan dengan program nasional tiga juta rumah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menjelaskan terdapat perbedaan aturan di daerah. Sebanyak 22 daerah membebaskan BPHTB bagi seluruh WNI yang membeli rumah subsidi, sementara 13 daerah hanya memberlakukan bagi warga ber-KTP lokal.
Baca juga: DPN Soroti Kerentanan Jateng, Pertahanan Nonmiliter Jadi Fokus Utama
“Masalah muncul di daerah urban seperti Semarang. Banyak MBR yang bekerja di kota, tapi rumah subsidi justru ada di daerah perbatasan seperti Kendal. Kebijakan domisili ini jadi hambatan,” kata Boedyo, Senin (15/9).
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Pemprov Jateng kini menyiapkan langkah lain untuk mendorong serapan rumah subsidi, di antaranya pendataan ASN yang berpotensi menjadi target pembeli. Dari hasil sementara, ada sekitar 13 ribu pegawai yang masuk sasaran.
Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, turut menyoroti aturan yang tidak seragam. “Di Solo Raya BPHTB memang bebas, tapi hanya untuk warga ber-KTP setempat. Kami berharap aturan ini berlaku nasional agar investasi tidak terhambat,” ujarnya.
Baca juga: Khofifah Gelar Pasar Murah ke-180 di Beji-Pasuruan, Harga Pangan Dibikin Ramah Warga
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menekankan pentingnya sinergi. Ia berencana menggelar workshop dan rapat koordinasi dengan bupati/wali kota, perbankan, PLN, hingga BPN. “Koordinasi tingkat provinsi tetap bisa dilakukan agar ada kepastian. Jangan sampai kinerja perumahan terhambat,” tegasnya. (red)
Editor : Redaksi