Pemkot Surabaya Gulirkan BLT DBHCHT untuk 8.767 Penerima, Fokus pada Buruh Rokok dan Warga Rentan

harianmerahputih.id
Pemkot Surabaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 8.767 penerima manfaat resmi mendapatkan bantuan tersebut dalam penyaluran yang dipusatkan di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 2 Surabaya, Selasa (16/9).

Penyaluran tahun ini menjadi kelanjutan dari komitmen Pemkot Surabaya dalam memastikan hasil cukai rokok benar-benar kembali ke masyarakat, terutama buruh pabrik rokok dan keluarga miskin.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya, Anna Fajrihatin, hadir mewakili Wali Kota Eri Cahyadi yang berhalangan. Dalam sambutannya, Anna menekankan bahwa program ini bukan sekadar bantuan tunai, melainkan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pak Wali Kota menitip salam hangat. Beliau berharap suatu saat bisa hadir langsung untuk menyapa panjenengan semua. Bantuan ini adalah wujud nyata dari cukai rokok yang kembali kepada masyarakat,” ujar Anna.

Anna juga berharap agar ke depan nominal BLT DBHCHT dapat ditingkatkan. Tak hanya itu, ia menyinggung bahwa selain BLT, Pemkot juga memberikan peralatan usaha sebagai bekal kemandirian ekonomi bagi buruh pabrik rokok yang akan memasuki masa pensiun.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, merinci jumlah penerima bantuan. Dari total 8.767 penerima, 3.729 orang adalah buruh pabrik rokok, baik di lini produksi maupun non-produksi. Sementara 5.038 orang lainnya berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belum tersentuh program bantuan sosial lain pada tahun anggaran berjalan.

Setiap penerima memperoleh BLT sebesar Rp1,4 juta, yang dibagi dalam dua tahap pencairan: Rp600 ribu di tahap pertama dan Rp800 ribu pada tahap kedua yang dijadwalkan Desember 2025.

“Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023. Tujuannya jelas, agar pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran,” jelas Mia.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Selain bantuan tunai, Pemkot Surabaya juga menggulirkan bantuan peralatan usaha kepada 680 penerima. Bantuan ini difokuskan pada usaha kecil, seperti laundry, kuliner, tata rias, menjahit, penyetan, minuman, hingga usaha cake dan bakery.

“Harapannya, masyarakat bisa lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi. BLT membantu kebutuhan mendesak, sementara peralatan usaha menjadi bekal jangka panjang,” kata Mia.

Mia turut mengapresiasi peran PT HM Sampoerna Tbk yang kembali mendukung jalannya penyaluran BLT DBHCHT. Menurutnya, kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat merupakan kunci dalam memperkuat pembangunan sosial ekonomi di Kota Pahlawan.

“Tanpa sinergi, program seperti ini tidak akan berjalan maksimal. Karenanya, terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkontribusi,” ungkapnya.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Di akhir, Mia berpesan agar bantuan tersebut dimanfaatkan sesuai prioritas. Bagi penerima peralatan usaha, ia menekankan pentingnya menjadikan bantuan itu sebagai pijakan awal untuk membangun usaha berkelanjutan.

“Gunakan sesuai kebutuhan utama. Jangan hanya habis untuk konsumsi sesaat, tapi jadikan sebagai sarana meningkatkan kualitas hidup,” pungkasnya.

Dengan penyaluran ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa keberadaan DBHCHT tidak hanya sebatas angka dalam APBD, melainkan instrumen nyata untuk mengurangi beban warga miskin, sekaligus memberi peluang kemandirian ekonomi bagi buruh rokok dan keluarganya. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru