MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara soal laporan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang melaporkan dugaan penyimpangan anggaran oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya sudah menindaklanjuti aduan tersebut lewat mekanisme koordinasi dan supervisi (korsup). “Tentu KPK akan berangkat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan. Khusus di pemerintah daerah, KPK bekerja lewat korsup,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/9).
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Menurut Budi, korsup bukan sekadar seremonial, melainkan pendampingan dan pengawasan ketat melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). “Ada delapan fokus area yang menjadi sorotan, karena di titik-titik itu risiko korupsi sangat tinggi,” tambahnya.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Delapan fokus area yang dimaksud mencakup:
- Perencanaan dan penganggaran,
- Pengadaan barang dan jasa,
- Pelayanan publik,
- Pengawasan APIP,
- Manajemen ASN,
- Pengelolaan aset daerah,
- Optimalisasi pajak daerah,
- Tata kelola anggaran pembangunan.
Budi menegaskan, pengawasan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga kualitas pelayanan publik. “KPK berharap tata kelola daerah makin bersih dan masyarakat merasakan pelayanan yang benar-benar baik,” tegasnya.
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
Di sisi lain, laporan Djoko Susanto ke KPK menambah panas suhu politik di Jember. Djoko mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan APBD, bahkan menuding ada penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati.(red)
Editor : Redaksi