MERAHPUTIH I JAKARTA — Dunia penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia tengah bergejolak. Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang membuka jalan bagi pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem ibadah umrah di Indonesia. Dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b disebutkan, “Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.”
Ketentuan baru ini untuk pertama kalinya memberikan ruang bagi jamaah yang ingin mengatur sendiri perjalanan spiritualnya ke Tanah Suci, tanpa bergantung pada biro travel resmi.
Namun, langkah yang disebut-sebut sebagai bentuk “pemberdayaan jamaah” itu justru menimbulkan gelombang kekhawatiran di kalangan pelaku industri perjalanan haji dan umrah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut keputusan tersebut membuat ribuan pelaku usaha travel “syok berat”.
“Sejak dulu, penyelenggaraan umrah adalah domain badan usaha resmi yang diawasi pemerintah. Kini, jamaah bisa berangkat tanpa melalui PPIU berizin. Ini seperti petir di siang bolong,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/10).
Menurut Zaky, ribuan penyelenggara perjalanan telah menanamkan investasi besar, membayar pajak, menjalani audit, serta menciptakan lapangan kerja bagi jutaan orang. “Kebijakan baru ini mengabaikan jerih payah dan komitmen mereka terhadap tata kelola ibadah yang aman dan profesional,” tegasnya.
Zaky mengutip pandangan Dr. Iqbal Alan Abdullah, Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), yang menilai bahwa legalisasi umrah mandiri bisa berimbas besar pada perekonomian nasional.
Sektor haji dan umrah, menurutnya, menopang kehidupan lebih dari 4,2 juta pekerja, mulai dari agen perjalanan, hotel syariah, katering halal, hingga jasa penerjemah dan transportasi.
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
“Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, raksasa global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan ke jamaah Indonesia. Mereka punya modal besar dan strategi bakar uang yang mustahil disaingi oleh PPIU kecil-menengah,” papar Zaky.
Jika hal ini dibiarkan, ia khawatir bukan hanya pelaku usaha domestik yang tumbang, tetapi juga ekosistem ekonomi berbasis umat. “Dari hotel syariah sampai TKDN sektor jasa bisa ikut lenyap,” tambahnya.
Selain soal ekonomi, Zaky juga menyoroti aspek perlindungan jamaah. Tanpa bimbingan resmi dari PPIU, jamaah berisiko mengalami kesalahan dalam manasik, kekurangan pembinaan spiritual, bahkan menjadi korban penipuan digital.
“Umrah bukan sekadar wisata religi. Ia ibadah yang butuh kesiapan ruhani dan tuntunan fiqh. Kalau jamaah dilepas begitu saja dengan iming-iming murah, siapa yang menjamin keselamatan dan sahnya ibadah mereka?” katanya.
Baca juga: Pemprov Jatim Dorong Bandara Doho Jadi Pintu Baru Jamaah Haji, Menunggu Lampu Hijau dari Pusat
Ia juga mempertanyakan dua klausul penting dalam UU baru tersebut: “penyedia layanan” dan “sistem informasi kementerian”.
“Apakah penyedia layanan ini berarti hanya PPIU berizin, atau termasuk marketplace global? Dan sistem informasi yang dimaksud, apakah sekadar pelaporan administratif atau platform terbuka yang bisa diakses semua pihak, termasuk perusahaan asing?” tanya Zaky retoris.(red)
Potensi Perubahan Lanskap Umrah Nasional
UU PIHU 2025 lahir di tengah dorongan digitalisasi dan keterbukaan layanan publik. Pemerintah menilai, sistem baru ini dapat memberi pilihan lebih luas bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi perjalanan ibadah.
Namun bagi pelaku industri, justru di sinilah letak bahaya tersembunyi.
“Kalau seluruh ekosistem ibadah diserahkan ke logika pasar global, maka wasalam — ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” tegas Zaky menutup pernyataannya.
Kini, dunia travel syariah Indonesia menunggu langkah konkret pemerintah dalam merumuskan aturan turunan dan sistem pengawasan. Sebab, keputusan yang dimaksudkan untuk memudahkan jamaah justru berpotensi mengubah wajah ekonomi keumatan di Tanah Air secara permanen. (red)
Editor : Redaksi