Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal

harianmerahputih.id
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak

MERAHPUTIH I JAKARTA — Pemerintah memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan dikawal lebih ketat. Kementerian Haji dan Umrah secara resmi menggandeng dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk turut mengawasi proses persiapan dan pelaksanaan haji mulai dari tahap awal penyediaan layanan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan langkah kolaboratif ini dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10). Ia menegaskan bahwa keterlibatan dua lembaga tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

Baca juga: Menhaj RI Tekankan Integritas Layanan Jelang Penyelenggaraan Haji 2026

“Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” ujar Dahnil di hadapan para anggota dewan.

Langkah ini, lanjut Dahnil, bukan sekadar bentuk pengawasan biasa, tetapi juga merupakan upaya membangun sistem pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama antara pemerintah dan penyedia jasa layanan haji. Ia menyebut, Kemenhaj akan menyusun naskah perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan transparan bersama para penyedia layanan.

“Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih detail dan direview oleh Kejagung. Jadi setiap klausulnya akan dikaji agar tidak menimbulkan multitafsir atau celah hukum,” tambahnya.

Pengawasan hingga ke Arab Saudi
Menurut Dahnil, Kejaksaan Agung selama ini sudah aktif memantau pelaksanaan haji melalui atase hukum di Arab Saudi. Dengan adanya koordinasi langsung bersama KPK, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses lelang, kerja sama, hingga implementasi layanan di tanah suci.

“Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan serta kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” terang Dahnil.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

Ia berharap sinergi antar lembaga ini dapat menjadi model tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan terpercaya, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan dana dan layanan haji.

Kuota Haji 2026 Tetap Sama
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga menegaskan bahwa kuota haji tahun 2026 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan kuota reguler sebanyak 203 ribu jemaah (92 persen) dan kuota khusus 17.680 jemaah (8 persen), dengan total 221 ribu jemaah.

“Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelasnya.

Dahnil menuturkan, dasar pembagian kuota tersebut tetap mengacu pada dua faktor utama, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi serta jumlah daftar tunggu jemaah haji antarwilayah. Hal itu diatur secara jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Jatim Tandatangani MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

Upaya Reformasi Tata Kelola
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa reformasi tata kelola penyelenggaraan haji tidak bisa lagi hanya dilakukan dari sisi teknis. Pengawasan harus melibatkan lembaga dengan kewenangan hukum yang kuat agar setiap rupiah dari dana haji bisa dipertanggungjawabkan.

Langkah menggandeng KPK dan Kejagung dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata ulang sistem agar lebih efisien dan bersih, sekaligus menjawab keresahan publik terhadap berbagai persoalan klasik seperti keterlambatan layanan, transparansi biaya, hingga penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Dengan sinergi antarlembaga ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji tahun 2026 tidak hanya berjalan lancar secara teknis, tetapi juga menjadi simbol integritas dan keadilan dalam pelayanan umat.(red)
 
 
 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru