Purbaya Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal, Lindungi Industri Tembakau Dalam Negeri dari Serbuan Asing

harianmerahputih.id
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

MERAHPUTIH I JAKARTA – Pemerintah tengah bersiap mengatur ulang peta industri rokok di Tanah Air. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri, sebagai langkah strategis menekan masuknya rokok gelap asal luar negeri yang semakin merajalela di pasar Indonesia.

“Kita rapikan dulu pasarnya. Kita tutup celah masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri. Untuk produsen rokok dalam negeri yang masih beroperasi di luar sistem resmi, akan kita ajak bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif cukai tertentu,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11). “Targetnya, kebijakan ini bisa mulai berjalan pada Desember.”

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Salurkan BLT DBHCHT 2025, Sentuh 18.695 Buruh Rokok dan Tani Tembakau

Langkah tersebut, kata Purbaya, bukan semata urusan penerimaan negara, tetapi juga upaya menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional yang kini tertekan oleh serbuan produk ilegal impor.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir justru menciptakan ruang bagi rokok gelap dari luar negeri.

“Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Jadi tarifnya dinaikkan tinggi sekali. Tapi faktanya, masyarakat tetap merokok, hanya saja berpindah ke rokok ilegal,” ungkapnya.

Purbaya bahkan secara terang menyebut sumber utama peredaran rokok ilegal tersebut berasal dari China dan Vietnam. “Yang masuk itu rokok-rokok dari luar negeri, dari China, dari Vietnam. Ini kan mematikan industri kita yang sudah bayar cukai mahal,” tegasnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Pastikan Dana Rp6,2 Triliun di Bank Sesuai Prosedur, Sudah Dilaporkan ke Menkeu

Ironisnya, kebijakan cukai tinggi yang dimaksudkan untuk menjaga kesehatan masyarakat, kata Purbaya, justru gagal mencapai tujuannya. “Aspek kesehatannya tidak tercapai, karena orang tetap merokok tapi dengan produk ilegal yang kualitasnya tidak jelas,” ujarnya.

“Kalau begitu, apa gunanya kebijakan ini? Kita malah mematikan industri legal dalam negeri dan menghidupkan industri ilegal luar negeri. Kalau begitu saya rugi, negara rugi,” sambungnya dengan nada tegas.

Purbaya memastikan, begitu kebijakan cukai khusus ini diberlakukan, pemerintah akan menindak tegas setiap pelaku yang masih nekat beroperasi di luar jalur legal. “Kalau sudah kita beri jalan untuk masuk ke sistem yang sah tapi masih main gelap, ya kita sikat. Tidak ada kompromi lagi di situ,” tandasnya.

Baca juga: Purbaya Tegaskan: Rokok Ilegal Disikat, Industri Taat Aturan Diperkuat

Dengan skema baru ini, Kementerian Keuangan berharap ekosistem industri hasil tembakau bisa lebih sehat, transparan, dan kompetitif. Bagi produsen kecil yang mau berbenah, terbuka peluang untuk menjadi bagian dari sistem resmi; sementara bagi penyelundup dan pemain gelap, ancaman penegakan hukum menanti.

“Kita ingin pasar rokok Indonesia bersih, tertib, dan berpihak pada industri nasional,” pungkas Purbaya.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru