MERAHPUTIH I JAKARTA – Tangkapan tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid rupanya bermula dari satu langkah kecil: laporan warga. Dari aduan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak demi jejak hingga akhirnya menyeret orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut ke meja penyidik.
“Tim KPK kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/11).
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Tanak menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi publik masih menjadi senjata penting dalam perang melawan korupsi. “Laporan masyarakat adalah bentuk kontribusi konkret dan dukungan nyata dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Dari laporan tersebut, tim penyelidik KPK menemukan satu benang merah, sebuah pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru, Mei 2025. Di sana, diduga terjadi pembicaraan yang tak semestinya: janji pemberian uang untuk Gubernur Abdul Wahid setelah adanya persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPRPKPP Riau.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Anggaran itu awalnya berjumlah Rp71,6 miliar, lalu melonjak drastis menjadi Rp177,4 miliar. Ada tambahan Rp106 miliar yang memantik tanda tanya besar di tubuh KPK.
Cerita berlanjut cepat. Pada 3 November 2025, tim KPK bergerak dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
Selang dua hari kemudian, pada 5 November, KPK akhirnya membuka tabir. Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) resmi ditetapkan sebagai tersangka.(red)
Editor : Redaksi