KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lain Sebagai Tersangka Korupsi, Dugaan Suap Jabatan hingga Proyek RSUD.

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah. Kali ini, giliran Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang menjadi sorotan. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 7 November 2025.

“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Asep menjelaskan, keempatnya terjerat dua klaster kasus besar: dugaan suap pengurusan jabatan dan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. “Selain itu, ada pula penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Dalam klaster pertama, yakni dugaan suap jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima uang untuk meloloskan proses mutasi serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yunus Mahatma (YUM) disebut sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji

Adapun klaster kedua menyangkut proyek pengadaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali berstatus sebagai penerima suap bersama Yunus Mahatma, sedangkan Sucipto (SC) selaku kontraktor ditetapkan sebagai pemberi suap.

KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 8–27 November 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti,” tegas Asep.

Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati

OTT terhadap Bupati Ponorogo dan jajarannya ini menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi yang berlangsung di Ponorogo itu, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru