Tak Lagi Berwenang, Mantan CEO RS Pura Raharja Diultimatum Tinggalkan Rumah Sakit

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Polemik internal di Rumah Sakit Pura Raharja memasuki babak serius. Kuasa hukum Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur menegaskan bahwa pemberhentian Ishaq Jayabrata dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) RS Pura Raharja telah sah secara organisasi dan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.

Penegasan itu diperoleh setelah tim kuasa hukum dari Syaiful Ma’arif and Partners melakukan konsultasi hukum resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah tersebut disebut sebagai upaya kehati-hatian hukum sekaligus bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan rumah sakit.

Baca juga: Khofifah Optimistis SMANOR Jatim Jadi Kawah Candradimuka Atlet Dunia

Dalam konsultasi tersebut, Kejati Jawa Timur, melalui pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), menegaskan bahwa Ishaq Jayabrata telah diberhentikan secara sah berdasarkan keputusan organisasi Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen RS Pura Raharja.

“Sejak keputusan pemberhentian itu berlaku, Saudara Ishaq Jayabrata tidak lagi memiliki hak dan kewenangan apa pun dalam struktur manajemen rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif selaku kuasa hukum Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur kepada wartawan, Kamis (18/12). 

Ia menambahkan, setiap tindakan yang dilakukan oleh Ishaq Jayabrata pascapemberhentian, termasuk penggunaan fasilitas, atribut jabatan, kewenangan administratif, maupun dana operasional rumah sakit, tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

“Penggunaan fasilitas dan dana operasional tanpa kewenangan merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga memberikan ruang hukum kepada Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur untuk menempuh langkah pelaporan resmi apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan rumah sakit tanpa dasar hukum yang sah.

Sebagai bagian dari tahapan hukum yang terukur, kuasa hukum sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pertama bernomor 177/SP-SM&P/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025 kepada Ishaq Jayabrata. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan diminta secara tegas untuk meninggalkan lingkungan RS Pura Raharja dalam waktu 3 x 24 jam, mengingat statusnya yang sudah tidak lagi menjabat sebagai CEO.

Baca juga: Khofifah Resmikan OPOP Training Center di ITS, Dorong Pesantren Naik Kelas Lewat Inovasi dan Teknologi

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, surat tersebut tidak diindahkan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan fasilitas dan sumber daya rumah sakit tanpa kewenangan hukum.

Menindaklanjuti hal itu, pada Kamis, 18 Desember 2025, kuasa hukum kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Kedua. Surat tersebut menegaskan ulang status pemberhentian Ishaq Jayabrata sekaligus memberikan tenggat waktu terakhir agar yang bersangkutan meninggalkan RS Pura Raharja paling lambat Senin, 22 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

Syaiful Ma’arif menegaskan bahwa surat kedua tersebut merupakan bentuk itikad baik dan langkah persuasif terakhir dari pihak Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tegas.

“Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan masih berada di lingkungan rumah sakit atau menggunakan fasilitas dan dana operasional, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Baca juga: Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Biaya Kuliah untuk Mahasiswa ITS dan UINSA

Ia memastikan, apabila peringatan terakhir tersebut tetap diabaikan, maka pada 23 Desember 2025 pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelaporan itu akan disertai seluruh dokumen, data, serta alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siaran pers ini, lanjutnya, disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus penegasan sikap organisasi bahwa pengelolaan RS Pura Raharja harus berjalan secara sah, profesional, dan bertanggung jawab, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan dan keuangan.

“Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur berkomitmen penuh menghormati proses hukum, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh persoalan hukum yang ada,” pungkasnya. (dpr) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru