MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tengah munculnya dua rekomendasi angka berbeda dari kalangan buruh dan pengusaha. Proses ini dipastikan berjalan dengan mengacu pada regulasi nasional, sekaligus mempertimbangkan kondisi riil ekonomi daerah dan rasa keadilan antarkawasan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah menerima dan memahami rumus resmi penetapan UMP sebagaimana diatur pemerintah pusat. Rumus tersebut menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan rentang koefisien alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Ya, saya kira kami sudah menerima terkait dengan apa rumusnya. Yang diberikan untuk UMP itu rumus, yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9 dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Adhy Karyono saat ditemui di Surabaya, Senin (22/12) .
Menurutnya, tingkat inflasi di Jawa Timur saat ini justru berada di bawah 2,5 persen. Dengan memasukkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula tersebut, maka kisaran kenaikan UMP berada pada rentang 5,2 persen hingga 7 persen. Namun demikian, Adhy menekankan bahwa angka UMP tersebut bersifat pedoman awal dan tidak serta-merta mencerminkan besaran UMK di masing-masing daerah.
“Ini formula untuk UMP yang harus diterjemahkan ketika UMK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa penetapan UMK masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Usulan tersebut harus melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota sebelum diserahkan ke pemerintah provinsi.
“UMK kan kita menunggu dari kabupaten/kota dulu usulannya seperti apa masing-masing. Kemudian kita juga harus memperhatikan aspirasi dari SPSI sebagai perwakilan buruh dan dari pengusaha, dalam hal ini Apindo,” katanya.
Untuk memastikan proses berjalan adil dan berimbang, Pemprov Jatim menjadwalkan pertemuan langsung dengan kedua belah pihak. Adhy memastikan dialog tersebut akan dilakukan sebelum perumusan final UMK ditetapkan.
“Besok betul-betul ketemu sebelum kita merumuskan final UMK,” ujarnya.
Dalam proses perumusan tersebut, Pemprov Jatim menaruh perhatian serius pada persoalan disparitas upah antardaerah. Adhy menegaskan bahwa kenaikan upah harus tetap diberikan, namun dilakukan secara proporsional agar tidak memperlebar jurang antara wilayah dengan upah tinggi dan daerah dengan upah minimum rendah.
“Prinsipnya kami harus memberikan keadilan antara kenaikan di ring satu dengan di luar ring satu, terutama yang upah minimumnya kecil,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya menjaga keseimbangan tersebut penting agar iklim usaha tetap kondusif tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, kebijakan UMK diarahkan untuk menekan ketimpangan upah, terutama di wilayah yang secara geografis dan ekonomi saling berdekatan.
“Jadi, tetap kita memberikan kenaikan tetapi proporsional dengan menjaga disparitas antara ring satu dan ring di luar ring satu,” kata Adhy.
Pemprov Jatim juga mengingatkan bahwa batas waktu penetapan sudah sangat dekat. Seluruh proses pembahasan dan pengambilan keputusan harus rampung sebelum tenggat yang ditentukan.
“Batasnya tanggal 24.00, jam 12 malam,” ujarnya.
Saat ini, rapat-rapat Dewan Pengupahan di daerah telah mulai berjalan. Setelah pembahasan internal di tingkat provinsi, dialog dengan organisasi buruh dan pengusaha akan dilakukan untuk mematangkan keputusan.
“Sudah mulai rapat-rapat. Besok baru kita bahas internal, setelah itu baru dengan organisasi,” imbuhnya.
Adhy kembali menegaskan bahwa UMP tidak bisa dijadikan gambaran tunggal untuk UMK. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik.
Baca juga: Gubernur Khofifah Bawa Bantuan Rp3,8 Miliar ke Aceh, Tegaskan Eratnya Solidaritas Jawa Timur
“Kalau UMP kan sebagai pedoman saja. Saya kira tidak menunjukkan bahwa nanti UMK-nya seperti itu,” tegasnya.
Pemprov Jatim, kata Adhy, ingin memastikan agar selisih upah antara daerah yang bertetangga tidak terlalu mencolok. Ia mencontohkan beberapa wilayah yang selama ini mengalami perbedaan UMK cukup tajam meski berada dalam satu kawasan.
“Kami ingin ada berkurang disparitas, demikian juga dengan wilayah yang sebetulnya satu wilayah. Misalnya Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan,” paparnya.
Dalam merumuskan kebijakan tahun ini, Pemprov Jatim berkaca pada formula yang digunakan pada tahun sebelumnya. Menurut Adhy, pola yang diterapkan relatif sama dengan adanya rentang atau margin penyesuaian.
“Seperti tahun lalu, saya lihat formulanya akan sama. Sebetulnya formula yang sekarang ada margin atau range itu sama dengan usulan Provinsi Jawa Timur. Ketika dikatakan rata-rata 6,5, kami mengambil 5 sampai 7,5,” pungkasnya.
Dengan pendekatan dialogis dan berbasis data tersebut, Pemprov Jatim berharap penetapan UMP dan UMK dapat menjadi titik temu kepentingan buruh dan pengusaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan dunia usaha.(dpr)
Editor : Redaksi