MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis untuk membenahi tata kelola bantuan pendidikan tinggi. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), Pemkot Surabaya memastikan program Beasiswa Pemuda Tangguh jenjang mahasiswa benar-benar tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.
MoU yang akan diteken pada Jumat (30/1/2026) tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para rektor PTN dan PTS. Kerja sama ini menjadi fondasi baru dalam mekanisme pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), di mana tanggung jawab pembayaran tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa, melainkan dikelola langsung antara pemerintah kota dan pihak perguruan tinggi.
Baca juga: Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
“Dengan skema ini, anak-anak Surabaya tetap bisa kuliah gratis. UKT tidak lagi menjadi beban mahasiswa, karena menjadi urusan Pemkot dan kampus,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (28/1/2026).
Langkah ini tidak lahir tanpa dasar. Evaluasi menyeluruh terhadap data penerima beasiswa sebelumnya membuka fakta penting bahwa banyak mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru menempuh pendidikan di PTS. Tidak semua dari mereka berhasil menembus PTN, meskipun secara akademik layak. Kondisi ini membuat sasaran kebijakan pendidikan selama ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh realitas di lapangan.
Data Pemkot Surabaya mencatat sekitar 10.000 mahasiswa PTS berada dalam kondisi rawan drop out akibat kesulitan membayar biaya kuliah. Sebagian telah menunggak pembayaran, sebagian hampir dikeluarkan, bahkan ada yang telah menyelesaikan studi namun masih terbebani tunggakan administrasi.
“Anak-anak dari desil ekonomi 1 sampai 5 itu ternyata banyak yang kuliah di PTS. Ini membuka mata kami bahwa kebijakan harus diperbaiki, agar mereka tetap bisa menyelesaikan pendidikan tinggi,” kata Eri.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Surabaya sekaligus menegaskan kembali komitmen program Satu Sarjana Satu Keluarga Miskin. Artinya, apabila satu keluarga miskin telah memiliki satu lulusan sarjana, maka bantuan di tahun berikutnya akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Prinsip ini diterapkan untuk memperluas dampak sosial beasiswa, bukan sekadar menumpuk manfaat pada kelompok tertentu.
Fokus utama program, menurut Eri, bukan hanya meluluskan mahasiswa, tetapi memastikan lulusan tersebut dapat bekerja dan mengangkat taraf hidup keluarganya. Pendidikan tinggi diposisikan sebagai alat mobilitas sosial, bukan sekadar simbol status akademik.
Dalam proses evaluasi, Pemkot Surabaya juga menemukan sejumlah persoalan serius terkait jalur masuk penerima beasiswa. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), beasiswa seharusnya diberikan melalui jalur prestasi. Namun, dalam praktiknya ditemukan mahasiswa penerima beasiswa yang masuk melalui jalur mandiri—jalur yang identik dengan adanya biaya tambahan.
Temuan ini kemudian dibahas secara terbuka bersama para rektor. Hasilnya, disepakati bahwa mahasiswa yang terbukti berasal dari keluarga tidak mampu tetap akan dibiayai hingga lulus, meskipun masuk melalui jalur mandiri. Namun, besaran pembiayaan akan ditentukan melalui kesepakatan bersama, dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perluas Parkir Digital, 76 Titik TJU Masuk Tiga Zona
“Kami juga menemukan ketidaksesuaian data. Ada anak mantan pejabat atau pensiunan yang ditulis orang tuanya tidak bekerja, padahal memiliki pensiun dan aset. Ini tentu tidak adil bagi keluarga yang benar-benar miskin,” tegas Eri.
Selain itu, Pemkot menemukan praktik manipulasi data penghasilan orang tua, baik dengan menurunkan angka agar terlihat tidak mampu, maupun menaikkan angka demi lolos jalur mandiri. Ketidaksinkronan data antara sistem Pemkot dan perguruan tinggi berdampak pada penetapan UKT yang tidak proporsional.
Eri mengapresiasi keterbukaan para rektor yang bersedia melakukan koreksi kebijakan. Menurutnya, kejujuran data menjadi kunci agar sistem beasiswa tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak pada kelompok rentan.
Pada tahun 2025, jumlah penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tercatat sebanyak 5.168 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 880 mahasiswa atau sekitar 17 persen berasal dari jalur mandiri. Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan seluruh penerima tetap dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah kota.
Ke depan, jalur prestasi—termasuk melalui skema SNBT—ditetapkan sebagai jalur utama dan eligible untuk beasiswa. Jalur mandiri tidak lagi menjadi dasar pemberian bantuan, kecuali bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk dan terbukti secara ekonomi tidak mampu. Mereka tetap dijamin pembiayaan hingga lulus, dengan catatan adanya sanksi moral dan kewajiban menjaga kejujuran data.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Dini Ancaman Super Flu
“Kami harus membuat prioritas karena anggaran terbatas. Kalau semua ditanggung tanpa seleksi yang adil, manfaatnya justru tidak luas,” ujar Eri.
Ia menegaskan, kebijakan ini selaras dengan amanat UUD 1945 dan nilai Pancasila, bahwa fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara, serta mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban bersama.
Dengan penandatanganan MoU tersebut, Pemkot Surabaya memastikan arah baru kebijakan pendidikan tinggi yang tidak hanya gratis, tetapi juga transparan dan berkeadilan. Sistem beasiswa diperbaiki secara menyeluruh agar setiap anak Surabaya memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi, menyelesaikannya dengan baik, dan memberikan dampak nyata bagi keluarga serta masyarakat.
“Tujuan akhirnya jelas: tidak ada lagi anak Surabaya yang gagal kuliah karena miskin,” pungkas Eri.(dpr)
Editor : Redaksi