Pemkot Surabaya Perluas Parkir Digital, 76 Titik TJU Masuk Tiga Zona
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi layanan publik melalui pengembangan sistem parkir digital di tepi jalan umum (TJU). Hingga 26 Januari 2026, kebijakan ini telah diterapkan di 76 titik parkir yang tersebar dalam tiga zona strategis di Kota Pahlawan.
Digitalisasi parkir tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan transparansi, ketertiban, sekaligus kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir di kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa pembagian zona dilakukan untuk mempermudah pengelolaan dan pengawasan di lapangan.
“Saat ini terdapat 76 titik parkir digital yang terbagi dalam tiga zona,” ujar Jeane, Selasa (27/1/2026).
Zona 1 mencakup 37 titik parkir yang berada di Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, serta Jalan Genteng Besar. Sementara Zona 2 meliputi 26 titik parkir di sepanjang Jalan Kedung Doro. Adapun Zona 3 terdiri dari 13 titik parkir yang tersebar di Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari.
Menurut Jeane, pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada tingginya aktivitas masyarakat, terutama di kawasan perdagangan dan wisata. Beberapa ruas jalan seperti Tanjung Anom, Blauran, dan Genteng Besar dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi yang memiliki intensitas parkir cukup padat.
“Di Tanjung Anom, Blauran, dan Genteng Besar ini area perdagangan. Embong Malang juga memiliki animo masyarakat yang sangat tinggi untuk parkir tepi jalan umum,” jelasnya.
Tak hanya berfokus pada sistem pembayaran, penerapan parkir digital juga dibarengi dengan pendataan juru parkir secara menyeluruh. Pemkot Surabaya bahkan memfasilitasi pembukaan rekening Bank Jatim bagi para juru parkir sebagai bagian dari mekanisme bagi hasil yang lebih transparan dan akuntabel.
“Petugas parkir kami data, termasuk rekeningnya, sehingga hak yang harus mereka terima bisa langsung masuk ke rekening masing-masing,” terang Jeane.
Percepatan digitalisasi parkir ini, lanjut dia, juga lahir dari aspirasi masyarakat. Berdasarkan hasil jajak pendapat, mayoritas warga mendukung penerapan sistem parkir digital di Surabaya.
“Hasil polling menunjukkan sekitar 85 hingga 90 persen masyarakat, baik warga Surabaya maupun dari luar kota, menginginkan parkir tepi jalan umum diberlakukan secara digital,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, UPT Parkir Dishub Kota Surabaya telah memberikan pelatihan kepada para juru parkir, mulai dari validasi data hingga pemasangan aplikasi pada perangkat yang digunakan. Seluruh perangkat operasional disediakan langsung oleh pemerintah kota.
“Device atau HP disiapkan oleh UPT Parkir Dishub. Petugas kami yang mengantar ke lokasi, dan setelah selesai operasional, perangkat tersebut kami bawa kembali,” ujarnya.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir menggunakan QRIS atau uang elektronik. Informasi lokasi parkir serta rekening resmi pemerintah kota akan langsung muncul di perangkat petugas, sehingga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
“Tujuannya jelas, supaya transparan, masyarakat lebih nyaman, dan prosesnya lebih mudah,” tutur Jeane.
Ke depan, Jeane berharap penerapan parkir digital tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat basis data petugas parkir serta akuntabilitas Pemkot Surabaya. Ia pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan parkir digital yang telah disediakan.
“Ayo mulai parkir digital di lokasi-lokasi yang sudah kami siapkan. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar program ini berjalan optimal,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih