MERAHPUTIH I JAKARTA – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengemuka dan memantik diskursus luas di ruang publik. Isu tersebut tak hanya menyedot perhatian masyarakat, tetapi juga menuai respons serius dari kalangan legislatif. Salah satu suara yang tegas datang dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang menyatakan sikapnya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijaga konsistensinya. Menurutnya, struktur tersebut dirancang untuk memastikan Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, serta bebas dari kepentingan sektoral.
Baca juga: Senator Lia Istifhama Apresiasi Pembenahan Penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Haji dan Umrah
“Saya mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Kita harus tetap percaya kepada kepolisian dan seluruh jajaran Polri, serta meyakini bahwa mereka tetap dalam kemandiriannya untuk menjaga negara ini, melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Ning Lia, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas mengatur kedudukan dan peran Polri. Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kerangka konstitusional ini, menurutnya, menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan dalam setiap wacana penataan kelembagaan.
“Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar dapat menjalankan perannya secara mandiri dalam menjaga negara ini. Tugas pokok dan fungsinya sudah sangat jelas diatur dalam UUD 1945, dan itu seharusnya menjadi rujukan utama kita,” tegas senator asal Jawa Timur tersebut.
Lebih jauh, Ning Lia mengingatkan agar perbincangan mengenai reposisi Polri tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan emosional. Ia menilai, diskursus tersebut perlu disikapi secara bijak, rasional, dan konstitusional, agar tidak berdampak pada melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Padahal, dalam praktiknya, Polri selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan penegakan hukum.
Dalam konteks kepercayaan publik, Ning Lia menyinggung hasil survei yang dirilis Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas. Survei mengenai persepsi publik dan evaluasi kinerja Polri tersebut dilakukan pada Oktober 2025 dan dipublikasikan pada 13 November 2025.
Baca juga: Pedagang Pasar Madiun Mengadu ke Ning Lia, Soroti Retribusi dan Polemik Kios
Hasilnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 76,2 persen, yang merupakan akumulasi dari kategori “sangat percaya” dan “percaya”. Angka ini menunjukkan tren pemulihan yang signifikan, terutama setelah sempat mengalami penurunan pascakerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Litbang Kompas mencatat, membaiknya citra Polri tidak terlepas dari upaya pembenahan internal dan respons kepolisian dalam menjawab tuntutan publik. Kepuasan masyarakat terhadap kinerja Korps Bhayangkara kembali menguat, seiring dengan meningkatnya ekspektasi terhadap pelayanan yang profesional dan berkeadilan.
“Dari hasil survei, kepercayaan kepada Polri makin baik. Artinya, kinerja mereka benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Maka saat ini, yang kita perlukan adalah menguatkan kepercayaan itu, bukan justru melemahkannya dengan wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” imbuh Ning Lia.
Baca juga: Soroti Ancaman TBC, Senator Lia Istifhama Tekankan Penguatan Layanan Kesehatan Paru
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan moral kepada Polri agar mampu menjalankan tugasnya secara mandiri, transparan, dan berkeadilan, sesuai dengan amanat konstitusi. Dukungan publik, menurutnya, menjadi modal penting bagi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Sebelumnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dan memicu perdebatan di ruang publik maupun di lingkungan legislatif. Sejumlah pihak menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser posisi Polri dari desain konstitusional, sementara pihak lain mendorong adanya penataan kelembagaan dengan alasan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Di tengah silang pendapat tersebut, sikap Ning Lia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara evaluasi kelembagaan dan penghormatan terhadap konstitusi. Baginya, reformasi institusi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, agar tidak mengorbankan kemandirian dan kepercayaan publik yang selama ini telah dibangun.(dpr)
Editor : Redaksi