MERAH PUTIH | Maluku – Dugaan adanya pengaturan lelang proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti, Provinsi Maluku, senilai Rp 4,8 miliar akhirnya ditanggapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, proses dan penentuan pemenang lelang ada di tangan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berkantor di Sentani, Jayapura, Provinsi Papua.
PPK Rifky saat ditemui harianmerahputih.id, Rabu (27/5/2020), membantah pihaknya melakukan pengaturan proyek Pelabuhan Penyeberangan Leti untuk memenangkan kontraktor tertentu. “Dokumen (masuk, red) 14 Maret, sedangkan lelang itu baru di akhir April. Itu pun (yang menggelar lelang, red) ULP. ULP kita di Sentani, Jayapura karena untuk wilayah Indonesia timur, Korwilnya di sana (Sentani, red),” kata Rifky.
Ia juga menepis tudingan lelang itu dikondikan oknum pejabat Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP). “Saya juga tadi baca (berita di harianmerahputih.id, red) Tidak ada Kasubdit ataupun Direktorat teknis yang punya tugas menentukan. Karena semua itu ditentukan oleh ULP. Porsi tiga peserta ini ditentukan oleh ULP,” tandas Rifky.
“Ini tahapannya (lelang, red) masih panjang dan Pokja yang menentukan semua,” lanjut Rifky menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, ada peserta lelang yang menuding bahwa oknum pejabat Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) telah mengkondisikan untuk memenangkan perusahaan konstruksi pilihnnya. Tudingan itu dilontarkan kalangan peserta lelang yang kecewa terhadap pelaksanaan lelang yang dibuka sejak 14 Maret 2020 itu. Menurutnya, ada pihak yang berupaya menjalin komunikasi ke Kasubdit LLASDP dan Direktur LLASDP.
Sedang kontraktor yang disebut-sebut akan dimenangkan itu nomor urut 3. Sesuai data LPSE, nomor urut 3 mengarah pada CV Mitra Beringin yang melakukan penawaran Rp 4.728.042.336,95 dari harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 4.874.999.801,69.
“Tidak ada main mata. Tidak tahu dengan perusahaan itu karena pendaftarannnya melalui LPSE. Yang tahu hanya Pokja dan peserta,” ungkap Rifky.
Mengenai rencana pengumuman pemenang lelang, Rifky menyebut masih lama. Saat ini, menurut dia, masih tahap administrasi teknis. “Awal evaluasi harga administrasi, penawaran, setelah itu pembuktian berkas asli. Posisi skarang masih evaluasi dan administrasi,” jelas dia.
Setelah semua tahap dilalui, Pokja yang berkedudukan di Sentani, Jayapura, bakal mengumumkan perserta pemenang lelang. “Jadi yang menentukan pemenangnya nanti menjadi kewenangan Pokja yang berkedudukan di Sentani,” pungkas Rifky.
(Baca : Lelang Pelabuhan Leti Rp 4,8 Miliar Disoal, Diduga Dikondisikan)
Sebelumnya, Beta Margunadi dari Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) mengaku tidak tahu ada pengaturan dalam lelang proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti, Maluku. Ia beralasan proses lelang ditangani Pokja. "Nggak ada Pak semua melalui pokja,"sebut Beta Margunadi melalui Whatsapp, Senin (25/5).
Ditanya bagaimana dengan pengawasan LLASDP terhadap lelang itu, Beta Margunadi mengatakan pihaknya tidak melakukan pengawasan. "Kami tidak melakukan pengawasan lelang, kami hanya monitoring progress pembangunan kalau sudah berjalan kegiatan fisiknya," papar dia.
Beta Margunadi juga mengaku tidak pernah peserta lelang. Jika nantinya diketahui ada pengaturan lelang, pihaknya akan menindak sesuai aturan. "Sesuai ketentuan saja ya," imbuhnya.
Mengenai peserta lain yang bakal mempersoalkan dokumen-dokumen jika Pokja memenangkan peserta nomor 3, Beta Margunandi menjawab diplomatis. "Kalau sesuai peraturan Direktorat teknis tidak terkait dengan proses pelelangan, pada saat pelaksanaan pekerjaan apbila tidak sesuai spesifikasi teknis Direktorat teknis berhak untuk tidak menerima hasil pekerjaan," pungkasnya.
(Baca: Oknum Pejabat Dit-LLASDP Dituding Kondisikan Lelang Pelabuhan Leti Rp 4,8 M)
Data yang diperoleh harianmerahputih.id, lelang paket proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti ini diumumkan sejak 14 Maret 2020 oleh Kementrian Perhubungan melalui LPSE (lpse.dephub.go.id). Dalam pengumuman secara online itu disebutkan bahwa pagu proyek senilai Rp 4.875.000.000,00. Sedang nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 4.874.999.801,69
Sebagai Satuan Kerja (Satker) ditunjuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIII Prov Maluku. Pekerjaan konstruksi ini didanai APBN melalui anggaran PNBP Tahun Anggaran 2020. Sesuai data di LPSE, ada 32 perusahaan kontruksi yang mengikuti lelang paket ini. (boi/red)
Editor : Ali Mahfud