MERAHPUTIH I JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Imbauan ini ditegaskan menyusul masih maraknya laporan dugaan penipuan dan pelanggaran oleh travel umrah yang tidak bertanggung jawab.
Melalui Subdirektorat Pengawasan Umrah, Kemenhaj menegaskan bahwa kehati-hatian calon jemaah merupakan benteng utama untuk mencegah kerugian, baik secara materiil maupun spiritual. Jemaah diminta tidak mudah tergiur paket murah yang tidak rasional dan wajib memastikan legalitas travel sebelum mendaftar.
Baca juga: Skandal Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menekankan bahwa verifikasi sejak awal tidak bisa ditawar.
“Jangan abaikan izin resmi. Travel yang tidak terdaftar berpotensi merugikan jemaah. Harga murah tanpa dasar yang jelas adalah tanda bahaya,” tegas Andi di Kantor Kemenhaj, Rabu (4/2/2026).
Kemenhaj mengingatkan, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib terdaftar dalam Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji (SATU HAJI). Jemaah dapat mengecek status izin, masa berlaku, hingga rekam jejak travel secara mandiri. Travel di luar sistem tersebut dinyatakan ilegal.
Selain legalitas, reputasi agen juga menjadi faktor krusial. Kemenhaj meminta jemaah menelusuri testimoni jemaah sebelumnya, menghindari travel tanpa rekam jejak jelas, serta memastikan adanya kantor fisik dan layanan yang transparan.
Baca juga: Kemenhaj Uji Cita Rasa Nusantara untuk Konsumsi Haji 2026
Dari sisi administrasi, Kemenhaj menegaskan pentingnya kejelasan dokumen dan biaya. Rincian paket, bukti pemesanan tiket dan hotel, jadwal keberangkatan, hingga kontrak perjanjian harus diterima jemaah sebelum pelunasan dilakukan. Pembayaran hanya disarankan melalui rekening resmi perusahaan.
Tak hanya itu, fasilitas dan layanan juga wajib memenuhi standar. Pembimbing ibadah bersertifikat, akomodasi layak, serta kepastian keberangkatan menjadi hak jemaah yang tidak boleh diabaikan.
Baca juga: Polemik Haji Khusus 2026, Negara Beri Jaminan di Tengah Kejar Waktu Nusuk Saudi
Kemenhaj juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Laporan jemaah sangat menentukan,” ujar Andi.
Dengan pengawasan ketat dan partisipasi publik, Kemenhaj menegaskan komitmennya melindungi jemaah agar ibadah umrah dapat dijalankan secara aman, tertib, dan bermartabat.*(red)
Editor : Redaksi