Polemik Haji Khusus 2026, Negara Beri Jaminan di Tengah Kejar Waktu Nusuk Saudi
MERAHPUTIH I JAKARTA - Di tengah kegelisahan ribuan calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat pada musim haji 2026, pemerintah akhirnya angkat bicara. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah calon haji khusus akan dituntaskan sebelum tenggat waktu ketat yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Isu ini mencuat setelah Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang terdiri dari AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA, dan asosiasi lainnya, menyampaikan pernyataan sikap terbuka. Mereka mengingatkan adanya potensi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jemaah akibat belum tuntasnya pencairan PK dan ketidaksinkronan kebijakan keuangan dengan jadwal resmi Saudi Arabia.
Dalam sikap bersama tersebut, asosiasi PIHK mengajukan tiga rekomendasi strategis. Pertama, percepatan sekaligus penyederhanaan pencairan PK setelah jemaah melakukan pelunasan. Kedua, sinkronisasi kebijakan dan sistem keuangan nasional dengan timeline resmi Pemerintah Arab Saudi. Ketiga, perlunya langkah darurat disertai dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta asosiasi PIHK.
Tekanan terhadap pemerintah kian menguat setelah Komisi Nasional (Komnas) Haji dalam keterangan resminya, Jumat (2/1), menilai akar persoalan bersumber dari kebijakan dan sistem yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah bersama BPKH. Hingga saat ini, pencairan dan pendistribusian keuangan PK haji kepada PIHK belum sepenuhnya berjalan, kondisi yang berpotensi menghambat penerbitan visa haji—dokumen utama yang menentukan keberangkatan jemaah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Situasi ini diperberat oleh jadwal ketat yang telah diumumkan Pemerintah Arab Saudi melalui sistem Nusuk sejak Juni 2025. Pada 4 Januari 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran dan penetapan paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi tenggat transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat, sementara 1 Februari 2026 merupakan batas akhir penyelesaian seluruh kontrak layanan haji. Apabila salah satu tahapan ini terlewat, sistem secara otomatis akan menutup akses penerbitan visa jemaah.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya. Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyatakan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.
“Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Koordinasi dengan PIHK juga terus kami lakukan secara rutin agar percepatan berjalan optimal,” ujar Ian, Jumat (2/1).
Ian mengakui bahwa hingga saat ini sebagian PK jemaah memang belum cair ke PIHK. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan satu faktor tunggal. Ada penyesuaian sistem dan regulasi yang harus disempurnakan agar proses berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Bottleneck-nya merupakan kombinasi dari beberapa aspek. Insya Allah, seluruh penyesuaian ini bisa diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.
Terkait kekhawatiran tidak terserapnya kuota haji khusus, Ian tidak menampik adanya risiko. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dengan memperluas cadangan jemaah.
“Risiko selalu ada. Karena itu kami melakukan mitigasi. Jika sebelumnya cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jemaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” jelasnya.
Menghadapi tenggat pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kementerian Haji dan Umrah juga tengah mengkaji penerapan kebijakan darurat atau diskresi. Langkah ini dimaksudkan memberi ruang bagi PIHK dan jemaah untuk menyelesaikan kewajiban keuangan tepat waktu.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk kemungkinan pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Ian.
Sementara itu, untuk menjamin perlindungan jemaah yang telah melakukan pelunasan namun berpotensi terkendala penyerapan kuota, pemerintah memastikan percepatan proses PK menjadi prioritas utama.
“Jemaah yang sudah melunasi kami pastikan PK-nya diproses secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.
Di tengah tekanan waktu dan kompleksitas sistem, polemik haji khusus 2026 menjadi ujian serius tata kelola penyelenggaraan haji. Kepastian dari pemerintah kini menjadi harapan utama ribuan jemaah, agar ibadah yang telah lama dinantikan tidak kandas oleh persoalan administratif. Bagi negara, kecepatan dan ketepatan langkah dalam hitungan hari ke depan akan menentukan terjaganya kepercayaan publik terhadap layanan haji khusus Indonesia.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih