Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026, Pemerintah Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Haji
MERAHPUTIH I JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keppres tersebut menjadi landasan final bagi penetapan biaya haji tahun 2026 yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Keputusan ini dirilis di Jakarta, Jumat, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres, Presiden Prabowo menetapkan besaran BPIH untuk setiap embarkasi. Berikut beberapa di antaranya:
- Aceh Rp78.324.981
- Medan Rp79.379.071
- Batam Rp87.380.981
- Padang Rp81.085.481
- Palembang Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
- Solo Rp86.448.981
- Surabaya Rp93.860.981
- Balikpapan Rp88.791.481
- Banjarmasin Rp88.754.481
- Makassar Rp89.108.738
- Lombok Rp88.167.381
- Kertajati Rp91.774.581
- Yogyakarta Rp86.170.981
Bipih Jamaah Reguler 2026
Adapun biaya Bipih yang wajib dibayarkan jamaah reguler juga ditetapkan berbeda di tiap embarkasi. Di antaranya:
- Aceh Rp45.109.422
- Medan Rp46.163.512
- Batam Rp54.125.422
- Padang Rp47.869.922
- Palembang Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
- Solo Rp53.233.422
- Surabaya Rp60.645.422
- Balikpapan Rp55.575.922
- Banjarmasin Rp55.538.922
- Makassar Rp55.893.179
- Lombok Rp54.951.822
- Kertajati Rp58.559.022
- Yogyakarta Rp52.955.422
BPKH mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk mendukung layanan jamaah haji reguler. Dana tersebut akan menutup sejumlah kebutuhan penting, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna), perlindungan jamaah, pembinaan, hingga layanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.
Untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan mencapai Rp7,23 miliar.
Keppres ini juga mengatur teknis penyetoran Bipih oleh jamaah reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU. Seluruh setoran wajib dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Agama untuk menyusun ketentuan teknis pelaksanaan, memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar pelayanan dan akuntabilitas yang ditetapkan.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik dari sisi pelayanan, efisiensi biaya, maupun perlindungan jamaah selama berada di Tanah Suci.
Dengan penetapan BPIH ini, pemerintah berharap persiapan pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan lebih matang, akuntabel, dan memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh jamaah Indonesia.(jak)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih