MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mempercepat transformasi tata kelola parkir dengan memperluas penerapan sistem parkir digital atau non-tunai di tepi jalan umum (TJU). Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh di seluruh titik parkir pada akhir Februari 2026, demi layanan yang lebih tertib, praktis, dan transparan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, parkir non-tunai merupakan komitmen Pemkot sekaligus respons atas aspirasi warga yang menginginkan pelayanan publik modern dan jujur. “Parkir digital harus tetap jalan di Surabaya. Ini sesuai keinginan warga, dan akan terus berjalan hingga semua titik non-tunai,” ujarnya di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Pemkot Surabaya Kebut Revitalisasi Eks Hi-Tech Mal, Disiapkan Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda
Cak Eri—sapaan akrabnya—mengajak masyarakat menjaga implementasi kebijakan tersebut agar tidak memicu prasangka antara juru parkir (jukir), pengendara, dan pemerintah. Menurutnya, kepercayaan dan kejujuran menjadi kunci keberhasilan perubahan sistem parkir.
Di sisi penegakan, Pemkot memastikan tidak memberi ruang bagi parkir liar. Penertiban jukir ilegal dilakukan berkelanjutan melalui patroli bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI. Jukir tanpa kartu tanda anggota (KTA) dan atribut resmi akan dievaluasi dan ditindak sesuai aturan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Kewaspadaan Penyakit Menular, Antisipasi Ancaman Virus Nipah
Pemkot juga meminta jukir resmi selalu mengenakan rompi dan tanda pengenal dari Dinas Perhubungan untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan. “Atribut harus dipakai agar tidak ada salah prasangka,” tegas Eri.
Menanggapi isu ancaman penghentian setoran PAD, Eri menyatakan Pemkot tak ragu mengganti jukir yang menolak aturan. “Jika tidak mau ikut, silakan tidak menjadi jukir. Banyak warga Surabaya yang siap menggantikan,” katanya, seraya menegaskan bahwa ruang parkir TJU adalah milik negara dan rakyat.
Eri optimistis situasi tetap kondusif karena jukir resmi telah menandatangani komitmen bersama terkait parkir non-tunai. Ia menekankan perubahan dilakukan dengan pendekatan lembut namun konsisten.
Hingga 26 Januari 2026, Dishub Surabaya telah menerapkan parkir digital di 76 titik yang terbagi dalam tiga zona: Zona 1 (Blauran, Embong Malang, Tanjung Anom, Genteng Besar), Zona 2 (Kedungdoro), dan Zona 3 (Kedungsari, Tegalsari, Kombespol M. Duryat, Taman Apsari).(sub)
Editor : Redaksi