Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel FO Ilegal, Provider Tak Berizin Jadi Sasaran

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menertibkan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang dipasang tanpa izin resmi. Operasi penertiban sekaligus perapian kabel milik sejumlah provider ini digelar pada Sabtu (7/2/2026) dan akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik kota.

Penertiban dilakukan menyusul masih maraknya pemasangan kabel FO ilegal yang tidak mengantongi izin serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya. Kondisi tersebut dinilai merusak estetika kota sekaligus melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng 38 Hotel, UMKM Disiapkan Jadi Tulang Punggung Logistik

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan lintas perangkat daerah (PD), mulai dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa fokus utama penertiban adalah kabel FO yang terpasang tanpa izin sesuai data resmi pemerintah kota. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menghentikan praktik pemasangan utilitas yang semrawut.

“Kita tertibkan kabel-kabel FO yang tidak berizin sesuai daftar yang kita miliki. Setelah itu, kita tata agar tertib,” tegas Achmad Zaini, Minggu (8/2/2026).

Tak hanya kabel ilegal, Pemkot Surabaya juga melakukan penataan ulang terhadap kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin. Penataan tersebut bertujuan menciptakan wajah kota yang rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Yang sudah berizin tetap kita tata. Kota ini tidak boleh semrawut. Harus rapi dan indah, sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Tahap awal penertiban menyasar kawasan strategis, yakni sepanjang Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara hingga selatan. Lokasi tersebut menjadi titik awal sebelum operasi diperluas ke wilayah lainnya.

“Mulai Jalan Dharmawangsa sampai Kertajaya. Itu titik awal penertiban,” kata Zaini.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Lantik Duta Pancasila Paskibraka 2025–2029

Ia memastikan operasi penertiban tidak bersifat insidental. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan seluruh jaringan utilitas FO di Kota Pahlawan tertata sesuai aturan.

“Kita sudah punya jadwal lanjutan. Selasa, Rabu, Sabtu. Minggu berikutnya kita bergerak ke wilayah lain,” ungkapnya.

Zaini menegaskan, penertiban dilakukan karena masih banyak provider yang memasang kabel FO tanpa izin dan tanpa membayar sewa kepada pemerintah kota. Sementara bagi provider yang patuh aturan, pemkot akan melakukan perapian agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.

“Yang tidak berizin dan tidak sewa, kita tindak. Yang sudah berizin, kita rapikan agar tidak mengganggu kepentingan lain,” tegasnya.

Baca juga: 543 Mahasiswa Untag Surabaya Terima Beasiswa Pemkot, Perkuat Agenda Satu KK Satu Sarjana

Dalam satu pekan, sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran penertiban sebelum kegiatan dilanjutkan ke titik lainnya pada pekan berikutnya.

Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh penyedia layanan telekomunikasi agar kooperatif dan berperan aktif menjaga ketertiban kota. Menurut Zaini, komunikasi dengan para provider telah dilakukan, termasuk membuka ruang kerja sama dalam penataan utilitas.

“Kita sudah undang dan komunikasi dengan provider. Kalau bisa dirapikan sendiri, tentu lebih baik. Kota Surabaya ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Sebagai catatan, penertiban kabel FO ilegal dijadwalkan berlangsung bertahap, dimulai Sabtu (7/2) di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya, dilanjutkan Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Operasi ini didukung peralatan seperti truk sky walker, truk pengangkut, dan perlengkapan pengamanan lalu lintas.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru